Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, menambahkan bahwa penyidikan kasus Percada membutuhkan waktu lama. Bahkan, untuk menghitung nilai kerugiannya saja membutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor.
Di sisi lain, Bekti tak memungkiri bahwa temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dari kasus Percada itu berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah. Laporan itu disampaikan LAPAAN RI pada Agustus 2023 lalu.
“Sebenarnya kalau untuk (kasus) kalender nilainya terlalu kecil. Tapi itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang, kemudian kami kembangkan ke perniagaannya selama kurun waktu 2018-2023,” terang Bekti.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Kejari Sukoharjo menjerat M dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
LSM LAPAAN RI, Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi
LSM LAPAAN RI dikenal sebagai lembaga yang sangat tegas dalam pemberantasan korupsi dan sangat disegani di Jawa Tengah. Lembaga ini sering membuat gebrakan tanpa kompromi dalam menegakkan keadilan.
LSM LAPAAN RI juga terkenal sebagai penggiat anti-korupsi yang telah menjebloskan banyak pejabat maupun pengusaha nakal yang merugikan negara ke penjara.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












