REKONFUNEWS.COM, DEMAK, 04 Juni 2025 – Langkah Kasat Intel Polres Demak yang melaporkan seorang wartawan dan aktivis sosial, Eko, atas dugaan pencemaran nama baik kini memicu sorotan publik. Kasus ini bermula dari status WhatsApp Eko yang berisi kritik terhadap jabatan publik, yang menurut Eko hanya bisa dilihat oleh orang-orang tertentu.
Awal Mula: Status WhatsApp Jadi Pemicu
Menurut Eko, status WhatsApp yang diunggahnya merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pejabat publik. “Saya hanya menyampaikan kritik atas jabatan, bukan menyerang pribadi. Anehnya, Kasat Intel yang melaporkan saya bahkan tidak ada dalam kontak WhatsApp saya,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Senin (03/06).
Sebagai seorang wartawan dan aktivis sosial, Eko menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari tugasnya. “Kritik itu wajar untuk memperbaiki kinerja lembaga publik. Tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun,” tambahnya.
Putusan MK Tegaskan Kritik Jabatan Bukan Pidana
Kasus ini menjadi menarik karena bersinggungan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024. Putusan ini menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dapat digunakan untuk menjerat kritik terhadap lembaga, institusi, profesi, korporasi, jabatan publik, atau kelompok identitas tertentu.
“Putusan MK ini sangat penting, karena menegaskan kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi,” kata Eko.
Kontradiksi dengan Pernyataan Kapolri
Langkah Kasat Intel yang melaporkan Eko dianggap bertentangan dengan pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa masyarakat yang berani mengkritik Polri adalah sahabat Kapolri. Pernyataan ini telah beredar luas di media sosial dan menjadi standar moral baru yang diharapkan bisa memperbaiki citra Polri.
“Kalau begini, bagaimana publik mau percaya kalau kritik selalu ditanggapi dengan laporan polisi?” kata R, salah satu warga Demak, Selasa (03/06).
Masyarakat Desak Penjelasan Terbuka
Tindakan Kasat Intel ini menuai reaksi keras dari warga Demak. “Pejabat publik harus siap dikritik. Jangan langsung baper (bawa perasaan) dan main lapor. Itu justru menodai semangat reformasi Polri,” tegas R.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Demak dan Kasat Intel yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap agar kasus ini segera dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan bahwa kritik merupakan tindak pidana.
Kebebasan Berpendapat Harus Dijaga
Kasus laporan Kasat Intel Polres Demak terhadap wartawan Eko menjadi ujian penting bagi penerapan putusan MK dan prinsip kebebasan berekspresi di Indonesia. Masyarakat menekankan bahwa kritik yang sah terhadap jabatan publik tidak boleh dihambat, melainkan menjadi pijakan bagi pembenahan lembaga negara. (Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












