GWI dan FPII Kecam Tindakan Penyanderaan dan Minta Penutupan Tambang
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan menyatakan bahwa tindakan penyanderaan wartawan adalah pelanggaran berat terhadap UU Pers dan merupakan kejahatan yang harus diusut secara hukum.
“Penyanderaan wartawan yang sedang bertugas adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Polri untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kalimantan Barat, Mukhlis. Ia menuntut penutupan tambang ilegal yang menjadi sumber masalah serta tindakan hukum terhadap aparat yang terlibat.
“Kalau memang tambangnya ilegal, segera tutup! Kalau aparat ikut bermain, pecat dan proses hukum. Jurnalis tidak boleh diintimidasi karena menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Polsek Sungai Ayak Disorot: Dugaan Pelanggaran UU Pers
Peran Polsek Sungai Ayak menjadi sorotan tajam dalam kasus ini. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya melindungi jurnalis, bukan malah terlibat dalam pemaksaan tanda tangan pernyataan di bawah tekanan.
Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Jika terbukti melanggar, maka oknum aparat yang terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan bisa dijerat pidana sesuai aturan yang berlaku.
Tuntutan Transparansi dan Audit Tambang Ilegal
GWI dan FPII mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas di Sungai Ayak dan sekitarnya. Mereka juga meminta evaluasi terhadap Polsek Sungai Ayak, khususnya oknum yang diduga memfasilitasi tekanan terhadap dua jurnalis tersebut.
Mereka menilai bahwa keberadaan tambang emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga menjadi sumber konflik dan kriminalitas yang mengancam jurnalisme independen.
Tegakkan Hukum, Lindungi Pers!
Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi. Jika wartawan diintimidasi, maka kebenaran ikut dipaksa bungkam. Negara wajib hadir melindungi kerja jurnalistik dari ancaman dan tekanan, terutama dari pihak-pihak yang bermain dalam praktik ilegal.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. GWI dan FPII menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum nasional bila perlu. (*)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











