Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Wartawan Disandera 4 Jam Saat Investigasi Tambang Ilegal, GWI Desak Usut Tuntas

Wartawan dari Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara dipukul, ditendang, dan dipaksa tandatangani pernyataan usai meliput tambang ilegal di Belitang Hilir.

Ilustrasi penindasan terhadap jurnalis Digambarkan sedang menangis dan tertekan, sementara senjata diarahkan ke kepala dan tangan ditarik paksa. (2)
Ilustrasi penindasan terhadap jurnalis Digambarkan sedang menangis dan tertekan, sementara senjata diarahkan ke kepala dan tangan ditarik paksa.

REKONFUNEWS.COM, SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Dunia jurnalistik kembali mendapat ujian serius. Dua wartawan media online, masing-masing dari Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara, menjadi korban penyanderaan selama hampir empat jam saat melakukan peliputan investigasi terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (27/06/2025).

Kedua wartawan yang diketahui berinisial (R) dan (S) mengaku mendapat perlakuan kasar berupa pemukulan, tendangan, hingga ancaman, serta dipaksa menandatangani surat pernyataan di Polsek Sungai Ayak — tindakan yang kini menuai kecaman dari berbagai organisasi pers nasional.

 

Disandera dan Diintimidasi Saat Tugas Investigasi

Menurut kronologi, kedua wartawan tersebut awalnya mendatangi pom bensin lanting untuk mengambil dokumentasi lapangan. Mereka kemudian menuju ke tempat penjual emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal. Namun di tengah perjalanan, keduanya dihadang oleh sekelompok pria diduga preman bayaran, lalu dibawa ke suatu tempat dan disandera.

BACA JUGA :  IWO-I Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tindak Tegas Pelaku Pengusiran Wartawan di Sambas

Kami disekap dan mengalami kekerasan fisik. Setelah itu, kami dibawa ke kantor Polsek Sungai Ayak, lalu dipaksa menandatangani surat pernyataan yang tidak kami setujui,” ujar salah satu wartawan korban.

 

Surat Pernyataan Paksa: Upaya Membungkam Media

Di bawah tekanan, korban diminta menandatangani surat berisi empat poin yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:

  1. Wartawan dilarang memberitakan hal negatif mengenai Kecamatan Belitang Hilir.
  2. Wartawan tidak boleh lagi masuk wilayah tersebut.
  3. Wartawan dituding melakukan pungli tanpa bukti.
  4. Media bersedia bertanggung jawab atas pemberitaan di masa mendatang.
BACA JUGA :  Pelanggaran UU Pers: Wartawan Terhalang Tugasnya oleh Oknum Koordinator PPL di Sumut

Poin-poin tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers dan melindungi praktik tambang ilegal yang merugikan negara.

 

GWI dan FPII Kecam Tindakan Penyanderaan dan Minta Penutupan Tambang

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca