Rekonfunews.com, Pohuwato – Kejaksaan Negeri Pohuwato merehabilitasi terhadap empat orang yang terjerumus dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
Ke empat warga tersebut diantaranya, Abdul Rahman Hiola (33), alias Pablo, Rafli Rahman (28), alias Aco, kemudian Dewi Puspita (34) dan Defris Triswandi (30).
Dimana mereka ditempatkan di balai rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang berpusat di Puskesmas Marisa, Rabu (09/10)
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H menjelaskan, pelaksanaan Rehabilitasi ini merupakan penyelesaian kasus tindak pidana dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pemenuhan Asas Dominitus Litis Jaksa.
“Iya, dalam penyelesaian perkara ini kami telah melakukan ekspos permohonan kepada pimpinan melalui Kejati dan JAM-Pidum, yang mana telah disetujui terhadap 4 tersangka ini untuk dilakukan Rehabilitasi selama tiga bulan, dan ada satu orang dua bulan”, jelasnya.
Arjuna menambahkan, sebelum rehabilitasi tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara dengan hasil bahwa,ย para tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum.
“Artinya proses hukumnya ditiadakan, ini merupakan penegakkan hukum yang Humanis yang merupakan program dari Bapak Kejaksaan Agung”, terangnya lebih lanjut.
Dirinya berharap dengan adanya rehabilitasi tersebut dapat memutus rantai penggunaan Narkotika, menjadikan mereka sebagai masyarakat yang patuh terhadap norma.
“Tentu ini adalah kesempatan yang berharga, kami ini melakukan pengajuan penetapan penyelesaian perkara melalui Rehabilitasi ini tidak mudah, sehingga ini kesempatan yang sangat berharga, diharapakan mereka agar benar-benar tobat”, harap Arjuna. (Edi)ย
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












