Rekonfunews.com, Pohuwato – Kasus dugaan transaksi ilegal yang dilakukan PT Biomassa Jaya Abadi mencuat setelah disuarakan anggota DPD RI, Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga
Kabarnya, perusahaan yang bergerak pada bisnis biomassa kayu yang berkelanjutan itu diduga melakukan transaksi ilegal 10.545 metrik Ton Wood Pellet
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H, turut memberikan komentar tegas terhadap isu tersebut.
“Sudah saya identifikasi dan laporkan kepada pimpinan”, jelas Arjuna, Rabu (09/10)
Arjuna pun tidak membenarkan adanya aktifitas pengurangan atau penghilangan luas hutan secara besar-besaran dan cepat (deforestasi) yang diduga dilakukan PT Biomassa Jaya Abadi.
“Ini merupakan potensi masalah di wilayah, yang pasti kami selesaikan, tidak ada perkara yang tidak selesai”, lanjutnya dengan tegas.
Kejaksaan Negeri Pohuwato tengah menunggu tindak lanjut dan putusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo termasuk didalamnya menyangkut kasus PETI
“Sudah kami laporkan ke pimpinan, untuk tindak lanjutnya kita tunggu dan kita lihat nanti seperti apa”, tandasnya. (Edi)ย
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












