REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR || Meskipun sudah ada janji tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, mafia tanah di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, masih terus beroperasi bebas. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan bahwa janji pemberantasan mafia tanah yang digaungkan oleh para pejabat tinggi itu masih sebatas retorika tanpa realisasi nyata di lapangan.
Menurut Dr. Hofi, meskipun Kapolri telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah dan memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak ragu bertindak, hasil dari kebijakan ini masih belum terlihat signifikan. “Janji-janji dari Kapolri dan Jaksa Agung hanya terdengar manis di telinga, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa mafia tanah masih berkeliaran bebas dan tidak tersentuh oleh hukum,” kata Dr. Hofi pada Rabu, 9 Oktober 2014.
Janji Tinggi, Realisasi Rendah
Kapolri dan Jaksa Agung sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas mafia tanah, bahkan mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 16 Tahun 2021 yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum di bidang agraria. Namun, Dr. Hofi mengkritik bahwa hingga kini, belum ada tindakan nyata yang benar-benar menuntaskan masalah mafia tanah, terutama di daerah-daerah seperti Kalimantan Barat, di mana banyak masyarakat menjadi korban.
“Berbagai kebijakan yang dikeluarkan lebih terasa sebagai hiburan bagi rakyat kecil. Mereka dijanjikan tindakan tegas terhadap mafia tanah, tetapi kenyataannya yang dibasmi hanya ‘cacing’, sementara ‘naga’ mafia tanah tetap bebas beraksi,” ungkapnya.
Kejahatan Sistematis yang Melibatkan Oknum Penguasa
Lebih lanjut, Dr. Hofi menyoroti bahwa mafia tanah merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. “Ini bukan hanya kejahatan kecil. Mafia tanah bekerja dengan sangat profesional, melibatkan oknum pengusaha dan pejabat pemerintahan yang punya pengaruh besar, serta pelaku di tingkat lapangan seperti kepala desa dan camat,” tegas Dr. Hofi.
Mafia tanah ini, katanya, tidak hanya bermain di lapangan, tetapi juga memanipulasi administrasi pertanahan, termasuk penerbitan akta tanah palsu, surat ukur yang dimanipulasi, hingga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) abal-abal. “Mereka punya jaringan yang luas, dan banyak dari kasus ini yang bahkan tidak disentuh oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kurangnya Keseriusan dari Pemerintah dan BPN
Salah satu persoalan utama yang disoroti oleh Dr. Hofi adalah kurangnya keseriusan dari pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam menuntaskan masalah ini. “BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas masalah agraria belum menunjukkan keseriusan yang jelas dalam memberantas mafia tanah. Belum ada pembersihan internal yang signifikan dari oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebanyakan kasus mafia tanah bersifat kasuistik dan sistem penanganannya masih tebang pilih. Banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban mafia tanah hanya mengambang tanpa kejelasan statusnya. “Proses hukum sering kali tidak berjalan dengan baik, laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, dan ini membuat mafia tanah semakin berani,” kata Dr. Hofi.
Harapan Masyarakat untuk Tindakan Nyata
Dr. Hofi menekankan bahwa masyarakat, terutama rakyat kecil yang menjadi korban mafia tanah, sangat membutuhkan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. “Rakyat kecil sudah terlalu lama menunggu janji-janji yang tak pernah terwujud. Mereka butuh solusi nyata, bukan hanya retorika politik atau kebijakan yang tidak diimplementasikan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa pemberantasan mafia tanah sebenarnya bukan hal yang sulit jika pemerintah dan penegak hukum benar-benar serius. “Jika ada kemauan politik yang kuat, mafia tanah bisa diberantas dengan mudah. Menelusuri dokumen dan mengidentifikasi siapa yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini bukanlah pekerjaan yang rumit,” pungkasnya.
Namun, tanpa adanya tindakan yang tegas dan nyata, masyarakat hanya bisa berharap bahwa janji-janji yang telah diberikan oleh para pejabat tidak berakhir sekadar menjadi angin lalu. “Sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum membuktikan komitmennya untuk melindungi hak-hak rakyat kecil dari cengkeraman mafia tanah,” tutup Dr. Hofi.
( Red )
Sumber : Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.