Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Integritas di Pemerintahan Daerah pada Rakornas 2024

Keprihatinan Jaksa Agung atas Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Rakornas 2024. Dalam Rakornas 2024, Jaksa Agung mengingatkan pemerintah daerah untuk mendukung pemberantasan korupsi demi Indonesia Emas 2045.

Presiden Prabowo Memulai Kunjungan Kerja Luar Negeri Perdana dengan Fokus Diplomasi Ekonomi
Presiden Prabowo Memulai Kunjungan Kerja Luar Negeri Perdana dengan Fokus Diplomasi Ekonomi

REKONFUNEWS.COMJAKARTA || Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menggarisbawahi pentingnya integritas dalam pemerintahan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024. Rakornas yang dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, seperti Menteri Koordinator, Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta para Kepala Daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) ini, bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai Indonesia Emas 2045.

 

Jaksa Agung menekankan bahwa pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah fondasi utama untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata. Ia menilai bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam kesempatan ini, Burhanuddin mengingatkan bahwa integritas di setiap level pemerintahan daerah harus menjadi prioritas utama untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

 

Misi Asta Cita dan Reformasi Hukum

5297341988

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung merujuk pada Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting yang menjadi sorotan adalah reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan fokus pada pemberantasan korupsi. “Untuk menuju Indonesia Emas, kita perlu pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik korupsi. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara, khususnya di daerah, harus berkomitmen pada integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegas Burhanuddin.

BACA JUGA :  Prabowo Tak Terima Indonesia Hanya Konsumsi, Target Produksi Mobil Nasional

 

Keprihatinan atas Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya terkait dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal 2024. Penurunan peringkat Indonesia, yang turun dari posisi 100 menjadi 115, menjadi perhatian serius. Burhanuddin mengungkapkan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, penurunan IPK menunjukkan adanya tantangan besar dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat daerah.

 

Selain itu, Presiden RI juga mengingatkan adanya kebocoran anggaran negara yang mencapai sekitar 30% melalui sektor belanja negara, penerimaan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Jaksa Agung menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap anggaran, terutama di tingkat daerah, untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuan yang benar dan tidak disalahgunakan.

 

Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Daerah

Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah mengambil langkah preventif dengan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk meminimalkan potensi perilaku koruptif dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan daerah. “Pendampingan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik dan tidak merugikan negara,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA :  Progib Se-Indonesia Berkumpul di Kalbar, Soroti Isu Publik dan IKN

 

Selain itu, Burhanuddin juga menekankan pentingnya penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara yang harus dilaksanakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.

 

5297341988

Integritas Sebagai Kunci Pencegahan Korupsi

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai integritas harus tertanam dalam diri setiap aparatur negara, terutama di pemerintahan daerah. Setiap pimpinan unit kerja di pemerintahan juga harus menjadi teladan bagi bawahannya dalam menjalankan tugas dengan integritas,” ujar Burhanuddin. Ia mengimbau seluruh aparatur negara untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi di lingkungan kerja mereka dan menjadi contoh dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi

Jaksa Agung berharap agar Rakornas ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas korupsi. Ia mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai instansi pemerintah di semua tingkatan. “Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambah Burhanuddin.

 

Jaksa Agung juga menekankan bahwa Indonesia hanya akan dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045 jika seluruh elemen pemerintahan bersatu padu dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara yang lebih maju, adil, dan makmur. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca