REKONFUNEWS.OR.ID, KABUPATEN BEKASI || Dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang setelah kasus ini resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Senin (24/03/2025). Laporan tersebut mencuat setelah terungkap bahwa sejumlah pekerjaan fisik yang seharusnya sudah dilaksanakan, ternyata belum terealisasi meskipun anggaran telah dicairkan.
Pimpinan Redaksi Media Lorongnews.id, Afifudin, yang melaporkan kasus ini, menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya kegiatan fiktif dan markup anggaran yang dilakukan oleh Kades Pantai Hurip. Menurutnya, banyak kegiatan fisik yang dilaporkan sudah selesai, tetapi kenyataannya di lapangan tidak ada aktivitas pembangunan yang terlihat.
“Kami menduga banyak pekerjaan fisik yang belum dikerjakan oleh Kades Pantai Hurip meskipun anggaran sudah dicairkan,” ujar Afifudin.
Afifudin menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa secara langsung penggunaan anggaran desa tahun 2024 di Desa Pantai Hurip. Ia berharap agar Inspektorat Kabupaten Bekasi bertindak cepat untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
“Saya meminta kepada APH untuk turun langsung dan cek anggaran Desa 2024. Jangan sampai dugaan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Afifudin.
Laporan ini telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan proses pemeriksaan awal sudah mulai dilakukan. Jika dugaan penyalahgunaan anggaran ini terbukti, Kepala Desa Pantai Hurip bisa menghadapi sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat Desa Pantai Hurip turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap agar laporan ini diproses secara transparan dan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
“Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas dan kepala desa bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Anggaran desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Inspektorat Kabupaten Bekasi menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga. [TEAM]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












