Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Beri Kepastian Hukum, BJA Group Fasilitasi Penerbitan SHM Lahan Warga

Rekonfunews.com, Pohuwato – ​PT Inti Global Laksana PT IGL perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi BJA Group bersama Tim Pengurusan Sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato merealisasikan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga.

​Sertifikasi ini diperuntukkan bagi lahan warga yang berada di sisi kanan dan kiri dari tanah yang telah dibebaskan perusahaan sebagai akses jalan menuju Pelabuhan Lalape.

​Penyerahan sertifikat secara simbolis berlangsung di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7). Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat.

​Program sertifikasi kolektif ini mencakup lahan sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13 yang melintasi enam desa, yaitu Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.

Komitmen Sejak Awal Pembebasan Lahan

​Direktur BJA Group, Zunaidi, menyampaikan bahwa sejak awal pembebasan lahan, pihak perusahaan bersama pemerintah desa dan kecamatan telah berkomitmen mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif sebagai bagian dari kesepakatan bersama.

​”Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah warga. Lahan sisanya di sisi kanan dan kiri jalan inilah yang kami bantu urus sertifikatnya. Proses ini dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan pemerintah desa, kecamatan, dan perusahaan, di mana BJA Group memfasilitasi dan mendukung penuh operasional tim tersebut,” ujar Zunaidi.

BACA JUGA :  Wabup Iwan Adam Buka Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026

​Tim Pengurusan Sertifikat ini diketuai oleh Vecky Budiman selaku tokoh masyarakat Desa Trikora. Dalam pelaksanaannya, perusahaan memfasilitasi seluruh kebutuhan tim, mulai dari rapat kerja, pemenuhan dokumen ke warga, pendataan, hingga koordinasi dengan Kantor Pertanahan Pohuwato.

​Zunaidi menambahkan, dari sekitar 156 bidang tanah di sepanjang jalan akses tersebut, sebanyak 59 bidang telah terbit sertifikatnya pada tahap sebelumnya. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN, PT IGL dan Tim Pengurusan SHM kembali mengajukan 89 bidang sesuai kuota BPN.

​Dari kuota tersebut:

– 33 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya dan diserahkan secara simbolis.

– ​39 bidang dalam proses penerbitan.

– ​25 bidang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi.

– ​4 bidang sisanya belum dapat diproses karena masuk dalam kawasan hutan sesuai ketentuan hukum.

​”Proses ini membutuhkan waktu karena adanya kendala administratif, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap, perubahan kepemilikan, atau pemilik lahan yang telah pindah domisili. Kami akan terus memfasilitasi tim dan bertindak proaktif agar seluruh lahan warga yang memenuhi syarat bisa segera bersertifikat,” tambah Zunaidi sembari menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab, BPN, serta masyarakat Pohuwato.

BACA JUGA :  Sisi Gelap Puskesmas Popayato : Dari Bayi Meninggal Karena Kelalaian Hingga Nakes Arogan

Respons Positif Atas Aspirasi Masyarakat

​Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi ini merupakan langkah nyata dalam merespons aspirasi masyarakat yang disuarakan sejak enam tahun lalu.

​”Setelah berkas masuk, kami melakukan pengukuran pada Mei dan Juni lalu, kemudian langsung diproses melalui program PTSL. Tahun ini didaftarkan, dan tahun ini juga mulai diselesaikan,” jelas Yudhi.

​Yudhi menegaskan bahwa kendala utama penerbitan sertifikat bukanlah pada proses internal BPN, melainkan pada kelengkapan dokumen warga serta status legalitas lahan. “Selama persyaratannya lengkap dan berada di luar kawasan hutan, pasti kami proses secepat mungkin,” tegasnya.

Apresiasi dari Warga dan Pemerintah Desa

​Mantan Wakil Bupati Pohuwato periode 2021–2025 sekaligus perwakilan penerima sertifikat, Suharsih Igirisa, menyampaikan rasa syukurnya atas realisasi program ini.

​”Kami sangat bersyukur akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil nyata,” ungkapnya.

​Hal senada diungkapkan Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode. Ia mengapresiasi kolaborasi BPN, PT IGL, dan seluruh tim yang mengawal proses dari awal. Astaman juga berharap penyerahan sertifikat tahap berikutnya dapat difasilitasi melalui pemerintah desa agar mempermudah jangkauan warga.

BACA JUGA :  Serahkan Bantuan Korban Banjir Wanggarasi, Wabup Iwan : Terima Kasih Biomassa Grup

​Penerbitan sertifikat ini mempertegas komitmen PT IGL bahwa pembebasan lahan tidak berhenti pada pemberian ganti rugi semata, melainkan juga memberikan perlindungan hukum serta nilai tambah atas kepemilikan tanah masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca