Rekonfunews.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kepala Daerah tahun 2024, Rabu (04/12)
Ditengah pelaksanaan Rekapitulasi tersebut, saksi pasangan calon 01 Yusri M. Helingo, S.E., MM – Fatmawaty Syarif, S.E., MM memilih keluar ruangan alias walk out.
Saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 menarik diri dari Rapat Pleno dan tidak melanjutkan penghitungan perolehan Suara.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Firman Ikhwan menjelaskan, bahwa walk outnya saksi pasangan calon nomor 01 tidak mempengaruhi hasil final Rekapitulasi
“Secara ketentuan tidak berpengaruh, karena yang pertama rapat pleno itu dapat dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran saksi,” kata Firman.
Firman menambahkan, hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima alasan pemberitahuan dalam formulir D Keberatan oleh pasangan calon nomor 01 Yusri – Fatmawaty
“Sebenarnya harus dicatat ketika mereka keberatan, tapi sampai sekarang mereka pergi tanpa adanya pemberitahuan dalam formulir D Keberatan,” lanjut Firman. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












