Rekonfunews.com, Pohuwato – Berdasarkan Ketentuan dan peraturan Pasal 2 DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum bahwa “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan
Asas penyelenggara Pemilu, pasal 2 ayat (1) PKPU 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum “Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Pasal 8 huruf K, peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, bahwa Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
Pasal 76 huruf b, PKPU 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provins!, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan kelima atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provins!, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dimana dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provins!, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provins!, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta pemilu, dan tim kampanye
Maka dengan ini, untuk menjaga integritas dan profesionalitas serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara Pemilu. Saya, setelah menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno rutin KPU Kabupaten Pohuwato tertanggal 2 oktober 2024, kemudian menyatakan secara terbuka kepada publik memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan partai pengusul pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024 sebagaimana keputusan dan ketetapan KPU Pohuwato nomor 1020 tahun 2024 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, tanggal 22 september 2024.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












