REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR || Maraknya mesin judi tembak ikan di Kota Pontianak dan Kubu Raya menimbulkan kontroversi yang semakin meluas. Para pemilik mesin tembak ikan mengklaim memiliki izin usaha yang sah berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, banyak pihak, termasuk warga setempat dan aparat penegak hukum, mempertanyakan apakah izin KBLI tersebut dapat digunakan untuk mengoperasikan mesin yang dianggap sebagai alat perjudian terselubung.
Mesin tembak ikan yang diklaim sebagai permainan ketangkasan ini telah menarik perhatian luas di tengah masyarakat. Sejumlah warga, seperti Bapak Sani, merasa resah dengan semakin banyaknya tempat usaha yang menawarkan permainan tersebut. “Mereka bilang punya izin KBLI, tapi apa itu artinya legal untuk perjudian? Ini jelas tempat judi yang menggunakan uang, bukan sekadar permainan ketangkasan,” ungkap Sani.
Berdasarkan pengakuan warga, aktivitas ini menggunakan uang sebagai taruhan, di mana pemain yang menang mendapatkan lebih banyak uang, sementara yang kalah kehilangan semuanya. Hal ini, menurut warga, jelas memenuhi kriteria perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. “Meskipun pemiliknya bilang punya izin KBLI No. 93293, itu hanya untuk arena permainan, bukan untuk kegiatan perjudian,” tambah Sani.
KBLI No. 93293 memang merupakan kode yang secara sah digunakan untuk usaha arena permainan. Namun, penyalahgunaan izin tersebut untuk mengoperasikan mesin judi tembak ikan telah menjadi sorotan utama. Menurut aturan KBLI, kode ini seharusnya digunakan untuk tempat permainan yang bersifat rekreasi, bukan untuk judi. Pemilik mesin tembak ikan di Pontianak diduga memanfaatkan celah dalam perizinan ini untuk menghindari jeratan hukum.
Di sisi lain, masyarakat semakin khawatir akan dampak sosial yang ditimbulkan oleh maraknya mesin judi tembak ikan. Tidak hanya merugikan secara finansial, permainan ini dianggap mempengaruhi pola pikir dan mental masyarakat, terutama anak-anak muda yang kerap terlibat dalam permainan tersebut. “Generasi muda kita akan hancur kalau ini dibiarkan. Mesin judi ini seolah legal karena izin KBLI, padahal kenyataannya merusak,” keluh Sani.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga berharap agar aparat segera bertindak dan mengevaluasi kembali penggunaan izin KBLI yang dianggap tidak sesuai dengan fungsinya. Mereka mendesak agar para pemilik mesin judi tembak ikan tidak hanya diberikan sanksi administratif, tetapi juga ditindak secara hukum atas dugaan praktik perjudian.
Kontroversi ini memunculkan perdebatan luas mengenai bagaimana izin KBLI diterapkan dan apakah aturan tersebut cukup ketat dalam mengatur jenis usaha yang dapat menggunakan kode KBLI. Sementara itu, masyarakat Pontianak dan Kubu Raya terus mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan penyalahgunaan izin usaha yang disinyalir digunakan sebagai kedok perjudian.
( Tim )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












