REKONFUNEWS.COM, DEMAK — Sebuah karangan bunga bertuliskan ucapan selamat dari Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, kepada penyelenggara Pasar Rakyat Jogoloyo, menimbulkan kontroversi dan memantik polemik baru di tengah penyelenggaraan Grebeg Besar, tradisi sakral tahunan yang telah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Demak.
Karangan bunga tersebut bertuliskan, “Selamat dan Sukses UMKM dan Pasar Rakyat Jogoloyo Demak 2025”, dan terpajang mencolok di lokasi pasar Jogoloyo yang dikelola oleh CV. Diana Ria Enterprise (DRE). Keberadaannya dinilai sebagai simbol dukungan terhadap kegiatan yang disebut-sebut sebagai tandingan dari Pasar Rakyat Tembiring, yang merupakan bagian resmi dari rangkaian acara Grebeg Besar Pemkab Demak.
Reaksi keras muncul dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai, karangan bunga dari Ketua DPRD—yang notabene adalah bagian dari unsur Forkopimda—seharusnya berdiri netral dan mendukung kegiatan resmi yang telah melalui proses tender dan menghasilkan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini bukan soal karangan bunga semata. Ini soal simbol. Ketika Ketua DPRD memberi ucapan selamat kepada kegiatan yang tidak sejalan dengan agenda resmi pemerintah daerah, maka itu bisa ditafsirkan sebagai dukungan politik atau moral,” ujar salah satu tokoh masyarakat Demak.
Sebagai informasi, CV. Tsuraya Berkah Melimpah (TBM) yang mengelola Pasar Rakyat Tembiring—bagian resmi dari Grebeg Besar—harus menyetorkan Rp389,5 juta kepada Pemkab Demak. Sementara CV. DRE hanya membayar sewa lahan BKM sebesar Rp30 juta untuk menyelenggarakan pasar di Jogoloyo. Ketimpangan ini memunculkan tudingan bahwa keadilan dalam tata kelola kegiatan publik sedang dipertaruhkan.
Menanggapi kontroversi tersebut, Zayinul Fata menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung adanya karangan bunga tersebut, dan mengaku akan mengonfirmasi kepada pihak penyelenggara pasar Jogoloyo.
“Saya tidak tahu mengenai ucapan karangan bunga itu. Saya akan telpon Munthohar (pengelola pasar rakyat Jogoloyo). Tolong hal seperti itu janganlah diperpanjang,” ujar Zayin saat dikonfirmasi wartawan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, karangan bunga tersebut masih terpajang di lokasi pasar Jogoloyo. Sikap diam dari pihak terkait dinilai justru memperkuat kesan bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kesakralan Grebeg Besar dan menyakiti rasa keadilan para pelaku UMKM yang mengikuti mekanisme resmi.
Masyarakat berharap, Ketua DPRD dan Pemkab Demak segera memberikan penjelasan terbuka dan bersikap tegas untuk mengembalikan marwah Grebeg Besar sebagai agenda budaya, religi, dan ekonomi yang bersatu dalam semangat kebersamaan, bukan persaingan yang menimbulkan kegaduhan. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












