REKONFUNEWS.COM, BATAM || Dunia hiburan malam di Batam kembali tercoreng setelah terkuaknya kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja perempuan di Klub Morena. Para pekerja, yang direkrut oleh sebuah agensi bernama DS, mengaku dipaksa mematuhi aturan kerja yang vulgar dan merendahkan martabat.
Korban menyebutkan bahwa sejak awal tidak ada penjelasan terkait kewajiban mengenakan bikini, bra, dan pakaian dalam selama bekerja. Selain itu, korban juga diminta menerima tamu dalam praktik yang dikenal dengan istilah “open BO” menggunakan kode CD3 sebagai bagian dari sistem kerja yang diterapkan.
“Saya merasa tertipu. Awalnya dijanjikan pekerjaan biasa, tapi kenyataannya malah seperti dijual,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Ketika korban berusaha mengundurkan diri, pihak agensi menolak dan menyatakan bahwa ia telah “masuk Morena” dan wajib menjalani kontrak sampai selesai. Agensi DS, yang tidak memiliki legalitas resmi, semakin menjadi sorotan publik dan aktivis buruh.
Ketua Serikat Buruh: Ini Eksploitasi, Bukan Pekerjaan
Ketua Serikat Buruh 1992, Paestha Debora, SH, menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa ditoleransi dan harus segera dihentikan. Ia menyebut tindakan agensi DS sebagai bentuk eksploitasi seksual terselubung terhadap perempuan yang dibungkus dalam kontrak kerja fiktif.
“Aturan vulgar yang diterapkan oleh agensi ini adalah bentuk kekerasan terhadap pekerja. Ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi manusia,” kata Paestha dengan tegas.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Batam, serta absennya regulasi yang melindungi pekerja dari kekerasan berbasis gender di sektor informal seperti ini.
Desakan Aksi Tegas dari Pemerintah
Kasus ini menjadi perhatian luas dari masyarakat sipil dan organisasi pembela hak pekerja. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap agensi DS dan manajemen Klub Morena yang dianggap lalai dan turut bertanggung jawab.
“Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum bagi para korban. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” ujar salah satu aktivis perempuan di Batam.
Langkah Serikat Buruh dan Penindakan Hukum
Serikat Buruh 1992 telah membuka kanal pengaduan bagi korban dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum. Mereka juga tengah menyusun laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan, Komnas Perempuan, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum dan korban mendapatkan pemulihan,” tegas Paestha.
Seruan untuk Melapor
Masyarakat diminta untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran di tempat kerja, terutama eksploitasi terhadap perempuan. Serikat Buruh 1992 menyediakan dukungan hukum dan psikologis bagi korban yang ingin mencari keadilan.
Laporkan dan Lawan Eksploitasi!
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban aturan kerja yang merendahkan martabat, segera hubungi Serikat Buruh 1992 atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kita semua berhak atas pekerjaan yang layak dan bermartabat.
Pihak agensi DS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Klub Morena juga belum memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam praktik eksploitasi pekerja. [TIM]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












