REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || Skincare Mengandung Bahan Berbahaya Marak, Ini Langkah Tegas BPOM untuk Lindungi Konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan menarik 54 produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk-produk tersebut ditemukan mengandung bahan terlarang dan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. Temuan ini membahayakan kesehatan konsumen dengan risiko iritasi, kerusakan ginjal, bahkan hingga kanker.
Produk yang ditarik tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk produksi kontrak, industri kosmetik, serta impor. BPOM menegaskan bahwa kosmetik yang tidak memenuhi standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) berisiko besar membahayakan kesehatan masyarakat. Menurut Taruna Ikrar, pihak BPOM, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap produk-produk yang mengandung bahan berbahaya ini.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers yang dipublikasikan di laman BPOM.
BPOM juga tidak ragu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. Terutama produk-produk yang diproduksi tanpa izin yang sah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, maka BPOM akan menyerahkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Seiring dengan perkembangan industri kosmetik yang semakin pesat, BPOM juga memperkuat pengawasan di dunia maya untuk memantau peredaran produk kosmetik ilegal. Pada periode pengawasan terakhir, BPOM berhasil menemukan 53.688 tautan produk kosmetik ilegal yang kemudian direkomendasikan untuk dilakukan penurunan konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
BPOM juga menekankan pentingnya masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk tidak tergoda oleh promosi yang sesat dan selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli. BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas produk yang mereka produksi atau distribusikan, serta segera menarik produk yang berbahaya dari peredaran.
“Jika ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, pelaku usaha wajib segera menarik produk tersebut dan memusnahkannya. Penarikan produk ini harus dilaporkan hasilnya kepada BPOM,” tegas Taruna.
Dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetik Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Jumlah industri kosmetik di Indonesia hingga Oktober 2024 tercatat mencapai 1.249 industri, dengan produk yang memiliki izin edar atau notifikasi BPOM mencapai 283.391 produk, mayoritasnya adalah produk lokal.
Namun, meskipun ada pertumbuhan positif ini, BPOM juga mencatat adanya peningkatan pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, BPOM terus mengawasi ketat peredaran kosmetik untuk memastikan agar produk yang beredar aman bagi masyarakat.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk impor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan produk kosmetik lokal dari persaingan yang tidak sehat. Oleh karena itu, BPOM mengimbau konsumen untuk lebih selektif dalam memilih kosmetik dan selalu memeriksa label serta izin edar produk tersebut.
Daftar Produk Skincare Berbahaya yang Ditarik oleh BPOM:
- GLOWINGIN Whitening Night Cream (No izin edar: NA18220110689)
- HK BEAUTY GLOW Body Lotion (No izin edar: NA18230102137)
- LA MEI LA Eye Shadow 01 (No izin edar: -)
- LA MEI LA Eye Shadow 03 (No izin edar: -)
- LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive (No izin edar: NA18220200465)
- MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster (No izin edar: NA18230101176)
- MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream (No izin edar: NA18221702132)
- MAXIE Glowing Night Cream (No izin edar: NA18230106213)
- MILA Color Fresh Lemon 10 Colors (No izin edar: -)
- MIRA HAYATI COSMETIC Toner (No izin edar: NA18231200521)
- MK GLOW Serum Crystal Ultimate (No izin edar: NA18221900498)
- NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream (No izin edar: NA18210109898)
- NEW WSP Brightening Night Cream (No izin edar: NA18230106084)
- NRL Cosmetic Premium Day Cream (No izin edar: -)
- NRL Cosmetic Premium Night Cream (No izin edar: -)
- PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (No izin edar: NA11211300237)
- PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (No izin edar: NA11211200494)
- PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF- E15 – #02 (No izin edar: NA11211201040)
- R&D GLOW Day Cream (No izin edar: NA18211902967)
- R&D GLOW Fresh Toner (No izin edar: NA18211207787)
- R&D GLOW Night Cream (No izin edar: NA18210110128)
- RATU GLOW Acne Night Cream Plus (No izin edar: -)
- RATU GLOW Glowing Night Cream Acne (No izin edar: -)
- RATU GLOW Night Cream Whitening (No izin edar: -)
- RATU GLOW Whitening Night Cream (No izin edar: -)
- RK GLOW Beauty Lotion Booster (No izin edar: NA18230106714)
- SBC Night Cream Glowing Shining (No izin edar: -)
- SCI BEAUTY Night Cream Pelicin (No izin edar: NA18230102430)
- SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03 (No izin edar: NA11201200747)
- SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On) (No izin edar: NA11201200761)
- SHERBY’S Lip Gloss 04 (No izin edar: NA11201300624)
- SHERBY’S Lip Gloss 05 (No izin edar: NA11201300625)
- SHERBY’S Make Up Kit Brilliant (No izin edar: NKIT200000830)
- SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen (No izin edar: NKIT200000832)
- SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks) – (Blusher) (No izin edar: NA11201200491)
- STARLITE Night Cream Brightening (No izin edar: NA18230103597)
- SYB Body Scrub (No izin edar: NA18180706653)
- UMI BEAUTY CARE Brightening Cream (No izin edar: NA18211902984)
- Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
BPOM terus mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan produk kosmetik yang beredar aman serta tidak membahayakan kesehatan konsumen. [Red]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.