Rekonfunews.com, Pohuwato – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, mensosialisasikan surat edaran Bupati tentang pembatasan aktivitas dalam menyambut bulan suci Ramadan 2025
Setiap surat edaran tersebut, dibagikan kepada pemilik rumah makan dan tempat hiburan malam. Mereka menghimbau agar pembatasan aktivitas ini ditaati.
Kepala Satpol PP Pohuwato, melalui Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS), Bayu Eka Septian Kaluku mengatakan, tujuan dibagikannya surat edaran ini untuk menciptakan suasana aman, dan nyaman di bulan suci Ramadan.
“Kami meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan, yang insyaallah akan dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2025“, jelas Bayu
Pihaknya berharap selama Ramadan nanti, masyarakat tidak menjajakan dagangan makanan dan minuman secara terbuka, sebelum masuk waktu yang telah ditentukan atau menjelang berbuka puasa.
Bayu menegaskan kepada anak-anak remaja agar mematuhi aturan Pemerintah Daerah. Satpol PP Pohuwato melarang adanya aktivitas balapan liar di seluruh akses jalan raya.
“Saya meminta anak-anak muda jangan melakukan balapan liar di jalan raya khususnya di jalan perkantoran. Semoga himbauan ini bisa dipatuhi oleh kita semua“, tegas Bayu.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












