Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Satpol PP Pohuwato Sebar Surat Edaran Ramadan : Kafe Ditutup, Jam Rumah Makan Dibatasi

Rekonfunews.com, Pohuwato – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, mensosialisasikan surat edaran Bupati tentang pembatasan aktivitas dalam menyambut bulan suci Ramadan 2025

Setiap surat edaran tersebut, dibagikan kepada pemilik rumah makan dan tempat hiburan malam. Mereka menghimbau agar pembatasan aktivitas ini ditaati.

Kepala Satpol PP Pohuwato, melalui Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS), Bayu Eka Septian Kaluku mengatakan, tujuan dibagikannya surat edaran ini untuk menciptakan suasana aman, dan nyaman di bulan suci Ramadan.

Kami meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan, yang insyaallah akan dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2025“, jelas Bayu

BACA JUGA :  Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Menuai Sorotan Tajam Dari Masyarakat

Pihaknya berharap selama Ramadan nanti, masyarakat tidak menjajakan dagangan makanan dan minuman secara terbuka, sebelum masuk waktu yang telah ditentukan atau menjelang berbuka puasa.

Bayu menegaskan kepada anak-anak remaja agar mematuhi aturan Pemerintah Daerah. Satpol PP Pohuwato melarang adanya aktivitas balapan liar di seluruh akses jalan raya.

Saya meminta anak-anak muda jangan melakukan balapan liar di jalan raya khususnya di jalan perkantoran. Semoga himbauan ini bisa dipatuhi oleh kita semua“, tegas Bayu.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Zakat Fitrah di Kabupaten Pohuwato Ditetapkan Rp 40.000 Per Jiwa

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca