Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Zakat Fitrah di Kabupaten Pohuwato Ditetapkan Rp 40.000 Per Jiwa

Rekonfunews.com, Pohuwato – Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, MUI, Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas dan perwakilan lembaga keagamaan Islam, baru-baru ini antaranya telah menetapkan besaran zakat fitrah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, menjelaskan bahwa saat ini kita akan membahas besaran dari zakat fitrah. Karena zakat fitrah adalah menjadi kewajiban umat Islam pada setiap bulan Ramadan.

“Untuk Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Pohuwato jika di konversi ke nilai uang sebesar Rp 40.000/Jiwa-atau 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras. Sehingganya besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 40 ribu,” kata Arman.

BACA JUGA :  Pemkab Pohuwato Perluas Penanaman Padi Gogo

Perhitungan besaran nilai zakat fitrah ini kata Arman, didasarkan pada harga bahan pokok (beras) rata-rata harga berlaku setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pembayaran zakat fitrah boleh dengan uang dan juga boleh dengan bahan makanan pokok (beras).

“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” terangnya.

Menurut Asisten Arman Mohamad, untuk Masjid Agung Pohuwato akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir Puasa.

“Demikian penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri sekaligus sebagai penyempurna amal ibadah puasa,” jelas Arman.

Ditambahkannya, sengaja pemerintah daerah menggelar rapat penentuan zakat fitrah di awal ramadan agar supaya umat muslim di Pohuwato memiliki kesempatan yang panjang untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  PT Loka Indah Lestari Bantah Telantarkan Karyawan Asal Lombok, Ini Penjelasannya

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca