Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

PUPR Demak Disorot Publik, GPD Desak Kadis Mundur Terkait Proyek LPSE

GPD Desak Kadis PUPR Demak Mundur, LPSE dan Proyek Disorot Tajam

REKONFUNEWS.COM,DEMAK ||  Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Demak tengah menjadi sorotan publik. Gerakan Peduli Demak (GPD) secara terbuka mendesak Kepala Dinas PUPR Demak, Plt. Amir Mahmud, S.Sos., M.T., untuk mengundurkan diri dari jabatannya menyusul sejumlah persoalan yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan proyek, khususnya yang melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Aktivis GPD, Narto, menilai proses lelang proyek di Kabupaten Demak selama ini tidak berjalan ideal dan cenderung merugikan pelaku jasa konstruksi lokal. Ia menyoroti dominasi kontraktor dari luar daerah yang kerap memenangkan paket-paket proyek strategis di Demak.

Kondisi ini berpotensi mematikan kesempatan kontraktor lokal untuk berkembang. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi daerah, tetapi juga berpengaruh pada kualitas pekerjaan di lapangan,” ujar Narto, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA :  Keterbukaan Informasi Publik sebagai Instrumen Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Menurut GPD, persoalan tersebut diperparah dengan berbagai temuan lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, metode kerja yang menyimpang, hingga pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tokoh masyarakat Demak, Maftukhan, menyebut pelanggaran-pelanggaran tersebut terkesan dibiarkan tanpa adanya penindakan tegas dari pihak Dinas PUPR selaku pengguna anggaran.

Di lapangan kami menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ironisnya, hal ini seolah tidak mendapat respons serius dari pihak terkait,” ungkapnya.

GPD menilai lemahnya fungsi pengawasan tersebut mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah. Bahkan, mereka menduga adanya pola pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta membahayakan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA :  AMPM Kudus Audiensi dengan Polres, Soroti Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Atas dasar itu, GPD menegaskan bahwa desakan agar Kepala Dinas PUPR Demak mundur merupakan bentuk tanggung jawab moral demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan pembangunan di Kabupaten Demak.

Jika tidak mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, maka mundur adalah langkah yang paling terhormat,” tegas perwakilan GPD.

Selain mendesak pengunduran diri Kepala Dinas PUPR, GPD juga meminta Bupati Demak dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR. Mereka mendorong dilakukannya audit terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Demak belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan temuan yang disampaikan oleh Gerakan Peduli Demak.

( Sutarso )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca