REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR || Lili Santi Hasan, korban mafia tanah, bersama ratusan anggota Pemuda Pancasila menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Barat, Senin (30/9), untuk menuntut penyelesaian sengketa tanah yang telah menimpanya selama bertahun-tahun. Aksi ini bertujuan mendesak Polda Kalbar agar memproses kasus tersebut secara adil, tanpa intervensi yang dapat merusak jalannya penyidikan.
Lili, didampingi tim kuasa hukumnya, menyampaikan keprihatinan atas adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia meminta perlindungan dari Kapolda Kalbar agar mafia tanah segera diberantas dan kasus ini diselesaikan secara profesional.
“Saya merasa sangat dizalimi dan berharap keadilan yang murni tanpa intervensi,” ujar Lili di hadapan para peserta aksi.
Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Lili, juga mengecam keras langkah Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) yang dinilainya berpotensi merugikan kliennya dengan mengintervensi keputusan penyidik Polda Kalbar.
Sengketa tanah ini berawal dari konflik antara Lili Santi dan PT. BIR, di mana tanah yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Lili tiba-tiba diakui oleh PT. BIR dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pada 19 Agustus 2024, Polda Kalbar menetapkan Sudjulianto dan beberapa rekan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketua Koti MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya, Karsana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Polda Kalbar dan siap mengerahkan lebih banyak massa jika kasus ini tidak segera diselesaikan.
Kompol Syahrul dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar memastikan bahwa penyidikan akan berjalan tanpa intervensi, dan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Aksi damai tersebut berakhir dengan tertib, namun para peserta mengancam akan kembali turun ke jalan jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
( CH86 )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.