Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Bos PETI ALY Kuasai Tambang Ilegal di Bengkayang dan Singkawang, Kalimantan Barat

Investigasi Mata Elang Ungkap Pelanggaran Hukum dalam Aktivitas PETI di Kalbar

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat semakin meluas dan tidak terkendali
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat semakin meluas dan tidak terkendali

REKONFUNEWS.COM, SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT – Investigasi terbaru dari Tim Mata Elang mengungkap operasi tambang emas ilegal yang dikendalikan oleh ALY di wilayah Bengkayang dan Singkawang. Meski aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ALY terus beroperasi tanpa hambatan. Penggunaan alat berat seperti mesin sedot Dompeng dan excavator dalam kegiatan tambang ini dilaporkan merusak ekosistem setempat serta merugikan masyarakat sekitar.

 

Pertanyaan besar muncul terkait keberadaan “pelindung” para cukong tambang ilegal seperti ALY. Aktivitas PETI ini terpusat di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang serta Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Tim investigasi juga mengidentifikasi LR, warga Kelurahan Sagatani, sebagai rekan ALY dalam operasi tambang ilegal ini.

 

Tim Mata Elang, yang terdiri dari awak media dan investigasi lapangan, menemukan fakta bahwa ALY mengoperasikan tambang di Gudang Garam, Desa Gua Boma, Kecamatan Monterado, dengan alat berat berupa 10 unit mesin sedot Dompeng jenis Fuso dan lima unit excavator. Meskipun telah jelas melanggar hukum, ALY dan para pelaku lain tampaknya kebal dari tindakan aparat penegak hukum (APH), menimbulkan spekulasi adanya kolusi dengan pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA :  HGU PT Jadi Pelindung Cukong PETI, Warga Tuntut Keadilan

 

Saksi dari masyarakat setempat yang ditemui tim investigasi mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut memang milik ALY, meski mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat.

 

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan alat-alat yang digunakan serta keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak serius pada lingkungan, termasuk kerusakan struktur tanah yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir.

BACA JUGA :  PT Tiger Trans Internasional Diduga Buang Limbah B3 ke Laut Pulau Bulan

 

Praktik seperti ini, yang melibatkan penggunaan alat berat dan BBM bersubsidi secara ilegal, melanggar tidak hanya UU Pertambangan, tetapi juga UU Migas. Diharapkan pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalbar, segera mengambil tindakan tegas terhadap para cukong tambang ilegal ini. Temuan ini juga diharapkan menarik perhatian Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil langkah lebih lanjut.

 

Saat berita ini diturunkan, tim investigasi masih mengumpulkan data dan mengkonfirmasi informasi dari pihak terkait. (*)

 

 

Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak Media Mata Elang

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca