REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan kepada petani di Indonesia sepenuhnya gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. Bantuan ini disalurkan dengan tujuan untuk mendorong modernisasi pertanian dan membantu petani dalam meningkatkan hasil produksi secara efisien. Namun, belakangan ini muncul laporan mengenai adanya pungutan liar (pungli) yang dikenakan kepada petani untuk memperoleh bantuan alsintan, seperti traktor dan alat pertanian lainnya.
Kasus pungli ini ditemukan di beberapa daerah, termasuk Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, dan Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Di daerah tersebut, petani diminta membayar uang hingga Rp 5,5 juta untuk mendapatkan traktor bantuan Kementan. Menanggapi masalah ini, Kementan dengan tegas menegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dipungut biaya, kecuali untuk biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan mesin.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengingatkan bahwa seluruh bantuan alsintan yang diberikan kepada petani bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sudah sepenuhnya dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk meminta biaya tambahan apapun kepada petani.
“Kami sangat mengecam adanya pungutan liar yang terjadi terkait bantuan alsintan. Kami minta agar petani yang menemukan praktik pungli segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang merugikan petani,” ujar Andi dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (8/11/2024).
Andi juga menjelaskan bahwa bantuan alsintan dari APBN ini disalurkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian di Indonesia. Pembiayaan hanya dikenakan pada biaya operasional, seperti bahan bakar dan perawatan mesin, sementara pengadaan alat pertanian sepenuhnya gratis bagi petani.
Kementan mengimbau agar dinas pertanian di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan di lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan alsintan dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Bantuan alsintan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya. Kami ingin alat-alat pertanian yang disalurkan dapat membantu petani untuk meningkatkan hasil pertanian, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan,” jelas Andi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa bantuan alsintan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi pertanian Indonesia. Ia mengingatkan bahwa bantuan ini sepenuhnya diberikan tanpa biaya tersembunyi, dan petani tidak perlu khawatir akan adanya pungutan yang membebani mereka.
“Semua bantuan alsintan yang diberikan kepada petani ini gratis, tidak ada biaya tersembunyi. Kami ingin petani fokus pada peningkatan hasil pertanian, tanpa harus terbebani biaya tambahan yang tidak seharusnya ada,” kata Menteri Andi Amran.
Selain itu, Kementan juga mengingatkan bahwa jika ada alsintan yang tidak dimanfaatkan dengan optimal, maka akan dilakukan relokasi ke kelompok tani lain yang lebih membutuhkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan alsintan digunakan secara merata dan efektif di seluruh daerah.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi aktif dari masyarakat, Kementan berharap agar pungutan liar dapat segera diberantas, dan bantuan alsintan bisa digunakan sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk meningkatkan hasil pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional. (*)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.