Rekonfunews.com, Pohuwato – Dunia Kesehatan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencuat dari wilayah Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Ironisnya, para tenaga kesehatan yang bertugas di lingkup Puskesmas tersebut menjadi korban utama Pungutan Liar
Sebagaimana apa yang telah disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya, yang enggan disebutkan namanya. Dimana, setiap tenaga kesehatan yang menjadi penanggung jawab program, diminta iuran uang sebesar 10%
“Jadi, setiap penanggung jawab program diminta uang iuran 10%. Sementara saya datang ke Puskesmas, untuk mencari tanda terima tapi mereka tidak bisa tunjukkan”, ungkapnya
Kata dia ada banyak kejanggalan terkait pemberlakuan iuran tersebut, kuat dugaan Kepala Puskesmas adalah dalangnya, sebab ketika diminta keterangan langsung, ia tidak mampu memberikan jawaban yang konkret
“Saya malah dibikin bola pimpong, Kapus bilang bukti tanda terimanya itu ada di bendahara, tapi bendahara bilang ada di KTU, tapi KTU malah arahkan ke 10 orang pengumpul uang itu”, jelasnya
Dugaan aneh yang lain kata dia, jika uang iuran tersebut bersifat suka rela, seharusnya Kepala Puskesmas tidak menentukan besaran dari uang iuran 10% tersebut.
“Uangnya ini engga tau arahnya kemana, bukti serah terima tidak ada, berita acara kesepakatan tidak ada, baru anehnya setiap penanggung jawab yang tidak ikut iuran, Kepala Puskesmasnya ancam tidak mau tanda tangan SPJ program”, ungkapnya
“Yang kita tahu apapun itu bentuk kasusnya jika sudah melebihi 3% itu sudah Pungli, jangankan 3%, 1% pun itu sudah masuk Pungli ini justru 10 %”, lanjutnya dengan nada kesal
Dia membeberkan, baru-baru ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, sempat memanggil Kepala Puskesmas yang bersangkutan untuk diminta keterangan.
“Katanya yang BAP kemarin Ibu Sekretaris, hasil dari BAP Kepala Puskesmas mengakui kesalahannya. Tapi sayangnya Kapus tidak meminta maaf, atau mengakui perbuatan salahnya itu ke penanggung jawab program yang sebelumnya menjadi korban”, ungkapnya
Terkait permasalahan ini, dia meminta Kepada Bupati Pohuwato, untuk menindak secara tegas kepada siapa saja yang melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah garda terdepan baik atau buruknya marwah Pemerintahan. Sehingga apabila tidak adanya tindakan atau sanksi khusus, dia khawatir kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Pohuwato.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











