REKONFUNEWS.COM, DEMAK || Sengketa lahan dan bangunan yang kini digunakan sebagai Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, memasuki babak baru. Para ahli waris mendiang H. Muhammad Natsir, mantan Bupati Demak, menggugat penjualan lahan tersebut ke Pengadilan Agama Demak. Mereka menilai transaksi tersebut cacat hukum dan tidak sah.
Para penggugat, Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Aziz (18), merupakan menantu dan cucu dari almarhum H. Muhammad Natsir. Mereka mengklaim bahwa lahan dan bangunan tersebut adalah hak waris keluarga yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Gugatan Diajukan ke Pengadilan Agama
Sengketa ini bermula dari tindakan Zaenal Mubarok, tergugat I sekaligus anak kandung almarhum, yang menjual lahan tersebut kepada Ali Mustajab (tergugat III) seharga Rp 497 juta. Transaksi itu dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Fariz Helmy Rasyid, SH., M.Kn (tergugat II) pada 19 Juni 2024.
Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak, Musta’in, S.Ag., SH., MH., menyebutkan bahwa penjualan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak ahli waris lain.
“Penjualan ini cacat hukum karena tidak mendapatkan persetujuan dari para ahli waris yang sah. Kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Demak untuk membatalkan transaksi tersebut,” kata Musta’in.
Dugaan Pemalsuan Data dalam AJB
Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah dugaan pemalsuan data dalam AJB. Kuasa hukum menyatakan bahwa dalam akta tersebut hanya disebutkan bahwa H. Muhammad Natsir memiliki satu anak, yaitu Zaenal Mubarok, sementara kenyataannya almarhum memiliki dua anak, termasuk Aris Abdul Aziz (alm.), yang meninggal pada 2020.
“Hal ini jelas-jelas tidak sesuai fakta. Masyarakat Demak mengetahui bahwa H. Muhammad Natsir memiliki dua anak. Data yang tidak benar ini membuat transaksi tersebut cacat demi hukum,” tegas Musta’in.
Somasi Tak Digubris
Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada para tergugat. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur non-litigasi dengan mengirimkan somasi. Namun, tidak ada respons dari pihak tergugat. Karena itu, kami melanjutkan langkah hukum,” jelas Musta’in.
Hak Waris yang Diabaikan
Lahan dan bangunan yang kini dijadikan Toko Smartphone Arena sebelumnya merupakan tempat tinggal Suwarsih dan anak-anaknya. Mereka juga merawat almarhum H. Muhammad Natsir hingga akhir hayatnya.
“Sebagai bagian dari hak waris almarhum, lahan ini tidak boleh dijual sepihak. Seluruh ahli waris harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait aset keluarga,” ujar Musta’in.
Peringatan untuk Tidak Melakukan Aktivitas Bisnis
Kuasa hukum juga memperingatkan agar tidak ada aktivitas bisnis di lahan sengketa ini sebelum adanya putusan pengadilan.
“Sebagai orang yang taat hukum, mestinya pihak pembeli atau pengguna lahan ini menunggu putusan pengadilan. Jangan sampai ada pengalihan aset atau penggunaan sertifikat untuk agunan sebelum sengketa ini selesai,” tegasnya.
Langkah Hukum Berlanjut
Saat ini, gugatan sengketa waris ini sedang diproses di Pengadilan Agama Demak. Para penggugat berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan membatalkan AJB yang dinilai cacat hukum.
“Kami yakin bahwa fakta-fakta di pengadilan akan mendukung klaim kami. Kami hanya meminta hak kami sebagai ahli waris yang sah,” kata Suwarsih.
Sorotan pada Integritas Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan keluarga mantan pejabat penting di Demak. Selain itu, dugaan pemalsuan data dalam AJB turut menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pembuatan dokumen hukum.
Masyarakat menanti perkembangan kasus ini, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menghormati hak waris dan aturan hukum yang berlaku. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.