Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Warga Resah! Aktivitas Galian C Ilegal di Tenayan Raya Diduga Dibiarkan APH

Aktivitas galian C ilegal milik Iwan di Jalan Bukit Jamin terus berjalan meski telah diberitakan dan melanggar hukum, tanpa respons dari Polsek Tenayan Raya

📸 Sebuah truk pengangkut material tambang terlihat melintas di jalur galian C ilegal milik Iwan di Pekanbaru. Lokasi ini diduga tidak mengantongi izin tambang dan izin lingkungan. [Dok. - Rekonfu News]
📸 Sebuah truk pengangkut material tambang terlihat melintas di jalur galian C ilegal milik Iwan di Pekanbaru. Lokasi ini diduga tidak mengantongi izin tambang dan izin lingkungan. [Dok. - Rekonfu News]

REKONFUNEWS.COM, PEKANBARU  || Warga di Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dibuat resah oleh aktivitas galian C ilegal yang diduga milik seseorang bernama Iwan. Galian yang tidak memiliki izin resmi ini terus beroperasi meski telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), yang justru diduga membiarkan pelanggaran tersebut terjadi di depan mata.

Tambang Ilegal Terpantau Aktif Tanpa Henti, Warga Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum di Tenayan Raya

Pantauan media pada Rabu, 25 Juni 2025, menunjukkan aktivitas tambang galian C ilegal masih berlangsung di Jalan Bukit Jamin. Truk-truk besar terlihat keluar masuk area tambang tanpa ada pengawasan dari pihak kepolisian atau pemerintah. Warga menyebut bahwa galian C milik Iwan ini telah beroperasi lama tanpa izin dan tanpa tindakan dari APH Pekanbaru.

Diduga Melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan, Tambang Ilegal Beroperasi Tanpa Izin Resmi dan Dokumen Lingkungan

BACA JUGA :  Tempat Judi Berkedok Gelper Dibiarkan Bebas di One Batam Mall!

Galian C tanpa izin tersebut diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana setiap penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Selain itu, tambang Iwan juga tidak memiliki dokumen izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenai sanksi tambahan.

Dampak Lingkungan Mulai Dirasakan Warga, Jalan Rusak dan Debu Tebal Ancam Kesehatan Masyarakat

Aktivitas galian C ilegal menyebabkan kerusakan jalan dan debu yang tebal di sepanjang Jalan Bukit Jamin. Setiap hari, warga Tenayan Raya harus menghirup udara yang terkontaminasi debu dari galian tanah dan pasir. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Namun, hingga kini belum ada penanganan dari instansi terkait.

Polsek dan Dinas Lingkungan Pekanbaru Belum Bertindak

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari Polsek Tenayan Raya maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru. Warga menyayangkan sikap diam APH, padahal laporan telah dikirim dan media telah memberitakan sejak Senin, 23 Juni 2025. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini mencoreng wajah hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

BACA JUGA :  HGU PT Jadi Pelindung Cukong PETI, Warga Tuntut Keadilan

Warga Minta Tambang Milik Iwan Segera Ditutup

Warga bersama tokoh masyarakat menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera bertindak tegas dan menutup galian C ilegal tersebut. Mereka mendesak agar pihak berwenang menjalankan tugas sesuai UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. Jika tidak, kekhawatiran akan munculnya tambang-tambang liar lain di wilayah Tenayan Raya semakin besar.

Jangan Biarkan Hukum Mandul di Hadapan Tambang Ilegal

Galian C ilegal di Pekanbaru bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman bagi lingkungan dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, adil, dan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Pembiaran hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum bisa dibeli dan tidak berpihak pada rakyat kecil. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca