Rekonfunews.com, Pohuwato – Polemik Korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, masih terus disuarakan
Tak tinggal diam, Kasmat Toliango selaku Koordinator Tunas Nuda Hulondalo (Tumulo) manyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tujuh Kepala Desa (Kades) dihadirkan sebagai saksi, dan salah satu di antaranya mengakui telah menggunakan dana BST untuk kepentingan pribadinya.
“Bentuk pengakuan ini harus didalami dan diungkap oleh jaksa. Jaksa tidak boleh diam dan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja, kalau diam patut di curigai dan jangan rusak reputasi kepala kejaksaan agung Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH., MH, beliau dengan semangat keberaniannya membongkar kasus korupsi besar. Masak Kejari Pohuwato kasus korupsi dengan kerugian negara enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah tidak berani”, ujarnya dengan geram
Kasmat juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato dicopot dari jabatannya, jika diam dan tak mau mendalami kasus korupsi bantuan sosial tunai yang terjadi di Kecamatan Popayato Timur khususnya Desa Bunto
“Jika kasus ini berlalu begitu saja, patut kami curigai dan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato harus angkat kaki dari Bumi Panua ini. Karena sudah menjadi tugas dan kewenangannya memberantas korupsi tapi malah diam dan apatis melihat tindakan yang menyengsarakan rakyat”, pinta kasmat dengan nada sesal
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












