Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Singkawang, Bea Cukai dan Aparat Hukum Tak Berdaya

Rokok merek Janda dan Kalbaco, serta beberapa merek lainnya, tersebar luas tanpa cukai di Singkawang.

Berbagai merek rokok tanpa cukai, seperti Janda, Kalbaco, Red dan LA Bold
Berbagai merek rokok tanpa cukai, seperti Janda, Kalbaco, Red dan LA Bold

REKONFUNEWS.COM, SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai semakin marak di Kota Singkawang. Dua nama pengusaha, HNK dan AUI, yang diduga berada di balik peredaran rokok ilegal merek Janda, Kalbaco, dan Red, terus beroperasi dengan bebas meskipun telah melanggar peraturan yang berlaku.

 

Menurut hasil investigasi tim gabungan yang berlangsung dari Senin hingga Minggu, 15 September 2024, sejumlah gudang milik HNK dan AUI ditemukan menyimpan ribuan batang rokok tanpa cukai. Lokasi pergudangan mereka tersebar di beberapa titik di Kota Singkawang, termasuk di Jalan STM, Jalan Tani, dan Kompas. Meski peraturan cukai jelas melarang penjualan rokok tanpa pita cukai, para pengusaha tersebut tampaknya kebal hukum.

 

Bea Cukai dan Aparat Hukum Dituding Tak Bertindak Tegas

5297341988

HNK dan AUI disebut-sebut mampu membungkam aparat Bea Cukai (BC) dan penegak hukum (APH), membuat mereka leluasa menjalankan bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber di lapangan, kedua pengusaha tersebut diduga telah membangun jaringan distribusi luas yang tidak tersentuh oleh hukum.

 

“Selama ini, HNK dan AUI selalu hadir dalam acara-acara seremonial di kota ini, dan mereka dikenal memberikan bantuan dalam setiap kegiatan besar,” kata salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mereka dilindungi oleh oknum penegak hukum dan aparat terkait, memungkinkan peredaran rokok tanpa cukai berjalan tanpa hambatan.

 

Dampak Ekonomi dan Kesehatan

Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas produk. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa peredaran rokok tanpa cukai dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

 

Sanksi tegas terhadap pelaku seperti HNK dan AUI sebenarnya sudah diatur dalam UU Cukai, namun hingga saat ini, penegakan hukum di lapangan tampak lemah.

 

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat dan tim investigasi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk segera bertindak tegas memberantas peredaran rokok ilegal ini. Mereka berharap tindakan konkret dapat segera diambil untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian lebih lanjut.

 

5297341988

Pihak investigasi masih berusaha mencari data dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk memastikan langkah penindakan yang lebih kuat diambil terhadap pelaku rokok ilegal di Singkawang dan sekitarnya. (Red)

 

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak.Media dan LSM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca