REKONFUNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan aturan baru mengenai penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) telah memfinalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang akan menjadi acuan utama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menetapkan penerima bansos. Data ini akan diperbarui setiap tiga bulan, sehingga memungkinkan perubahan status penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan agar bansos tepat sasaran. “Mungkin tiga bulan pertama dia dapat (bansos), tapi di tiga bulan berikutnya dia tidak dapat karena mereka sebenarnya sudah dianggap mampu,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya di Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025), seperti dilansir dari laman resmi Kemensos.
Ia menekankan bahwa penerima bansos tidak akan dijamin mendapatkan bantuan selama setahun penuh, sebab data penerima terus diverifikasi dan divalidasi secara berkala. Kemensos juga akan menyiapkan langkah mitigasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan tetapi belum terdaftar dalam DTSEN.
Dua Jalur Pemutakhiran Data
Dalam proses verifikasi penerima bansos, Kemensos akan menerapkan dua jalur utama:
- Jalur Resmi melalui RT/RW, yang kemudian diteruskan ke tingkat bupati/walikota hingga Pusdatin Kemensos.
- Jalur Partisipasi, di mana masyarakat dapat mengajukan usulan atau sanggahan terkait penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Validasi akhir atas usulan ini akan menjadi kewenangan pemerintah daerah. DTSEN yang bersifat dinamis juga akan mempertimbangkan faktor seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk dalam proses pembaruan data.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap bansos bisa diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi terkini masyarakat. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.