Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kasasi Yusri-Fatmawati di Tolak Mahkamah Agung

Rekonfunews.com, Pohuwato – Soal permohonan kasasi pasangan ILOMATA atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado di tolak Mahkamah Agung RI.

KPU Pohuwato lewat Kuasa Hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara Kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif SE., MM. dengan nomor perkara Kasasi 814 K/TUN/PILKADA/2024 telah diputus dengan amar putusan di tolak.

Dengan demikian proses perkara Tata Usaha Negara yang berlangsung telah selesai karena putusan Mahkamah Agung bersifat final and binding.

BACA JUGA :  Kembali Digugat Pasangan ILOMATA, Begini Respon KPU Pohuwato

Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis Hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan.

Setelah itu salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Penerapan SIREKAP di Pilkada, Usman : Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Data

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca