Rekonfunews.com, Pohuwato – Soal permohonan kasasi pasangan ILOMATA atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado di tolak Mahkamah Agung RI.
KPU Pohuwato lewat Kuasa Hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara Kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif SE., MM. dengan nomor perkara Kasasi 814 K/TUN/PILKADA/2024 telah diputus dengan amar putusan di tolak.
Dengan demikian proses perkara Tata Usaha Negara yang berlangsung telah selesai karena putusan Mahkamah Agung bersifat final and binding.
Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis Hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan.
Setelah itu salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










