REKONFUNEWS.COM,BENGKAYANG KALBAR || Masyarakat di Bengkayang dan Singkawang semakin geram dengan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan hutan di wilayah mereka. Yang lebih mengejutkan, para cukong penambang ilegal tersebut diketahui berlindung di lahan-lahan milik perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU), yang seharusnya diawasi ketat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi warga, yang kini menuntut keadilan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Lahan-lahan HGU milik beberapa perusahaan di Bengkayang dan Singkawang diduga digunakan oleh cukong PETI sebagai tameng untuk menghindari tindakan hukum. Para cukong tersebut memanfaatkan lahan perusahaan untuk beroperasi secara ilegal, sementara masyarakat setempat merasakan dampak buruk berupa kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Menurut laporan investigasi dari gabungan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turun langsung ke lapangan, beberapa cukong besar yang terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Lasen, Gua Boma, dan SK, diketahui memiliki akses langsung ke lahan HGU. Bahkan, beberapa pelaku diduga memiliki dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH), yang turut memfasilitasi perlindungan atas kegiatan ilegal ini.
Salah satu warga yang ditemui di lokasi penambangan, Martinus (bukan nama sebenarnya), menyatakan bahwa lahan di Lasen yang digunakan untuk penambangan ilegal dimiliki oleh beberapa cukong berinisial EA, IM, dan Long JN. “Mereka menggunakan lahan itu tanpa ada yang berani menindak. Bahkan, ketika dilaporkan ke pihak terkait, tidak ada tindakan yang dilakukan,” ujar Martinus dengan nada kecewa.
Purnomo, S.H., M.H., Ketua LSM penyelamat lingkungan yang ikut menginvestigasi kasus ini, menyatakan bahwa aktivitas PETI yang memanfaatkan lahan HGU merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. “Lahan dengan HGU seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif yang sesuai dengan hukum, bukan untuk penambangan ilegal yang merusak hutan. Perusahaan pemilik HGU juga harus bertanggung jawab jika lahannya digunakan untuk aktivitas semacam ini,” tegas Purnomo.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI semakin mengkhawatirkan. Hutan-hutan di wilayah Bengkayang dan Singkawang mengalami penggundulan besar-besaran, dan sungai-sungai di sekitar lokasi tambang tercemar oleh limbah berbahaya seperti merkuri, yang digunakan dalam proses penambangan. Kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat setempat.
Masyarakat yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan ini kini menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka meminta agar lahan-lahan HGU yang dimanfaatkan untuk PETI segera diaudit dan dikembalikan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, warga juga menuntut agar para cukong dan oknum yang terlibat, termasuk oknum APH yang diduga melindungi aktivitas tersebut, dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seharusnya bisa menjadi landasan kuat untuk menindak para pelaku PETI, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Namun, hingga kini, para cukong PETI di Bengkayang dan Singkawang masih bebas beroperasi, memanfaatkan celah hukum dan dukungan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan masih menggantung. Mereka berharap agar semua pihak terkait, termasuk perusahaan pemilik HGU, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan hutan dan lingkungan yang kian rusak akibat penambangan ilegal.
( Red )
Sumber : Tim Gabungan Mata Elang Awak Media dan LSM Serta Aktivis Penyelamat Lingkungan.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












