Rekonfunews.com, Pohuwato – KUD Dharma Tani Marisa menjadi pemegang saham yang sah Proyek Emas Pani di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Hal itu ditegaskan langsung Pimpinan Pani Gold Project Boyke Abidin. Dimana kata dia KUD Dharma Tani Marisa adalah pemegang saham secara keseluruhan di dalam proyek pertambangan.
“KUD tetap menjadi pemegang saham di dalam keseluruhan proyek baik pertambangan dan pabrik pengolahan, tidak hanya di dalam PT. PETS”, jelas Boyke
Kata Boyke pihaknya saat telah membangun pabrik pengolahan emas dengan metode heap leach dan akan dibangun pabrik pengolahan dengan metode CIL yang akan mengolah material dari lahan PETS dan GSM.
Sejalan dengan besarnya dana modal yang telah dikeluarkan itu, dan kebutuhan dana mendatang, Pani Gold Project telah melaksanakan restrukturisasi kepemilikan saham.
“Restrukturisasi saham KUD akan memberikan manfaat dan keuntungan untuk anggota KUD dan kebanggaan juga untuk masyarakat Pohuwato”, harap Boyke
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












