Rekonfunews.com, Pohuwato – PT Loka Indah Lestari (LIL) saat ini tengah mempersiapkan rencana pembangunan terminal khusus (tersus), yang berlokasi di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat
Perusahaan memastikan rencana pembangunan tersus ini, sesuai izin yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Lokasi terminal khusus tersebut sebelumnya dikabarkan berpotensi merusak kawasan mangrove. Tuduhan ini mendapat respon dari perusahaan
Manager Legal Head Office PT. LIL, Hary, mengatakan bahwa, informasi itu tidak benar, dimana Pansus RTRW telah mengundang PT LIL dalam rapat pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Pohuwato bersama OPD terkait.
Didalam rapat pembahasan tersebut, PT LIL menyampaikan bahwa areal mangrove sudah dikeluarkan dalam pola ruang RTRW Terminal Khusus PT LIL, sehingga sudah sesuai dengan RTRW Provinsi.
โTim Pansus RTRW dan OPD terkait sudah melakukan kunjungan lapangan ke areal Terminal Khusus PT. LIL kemarin. Setelah dilakukan pengamatan langsung, didapatkan hasil bahwa areal mangrove sudah dikeluarkan dalam pola ruang Terminal Khusus PT. LIL, yang akan diajukan ke dalam Perda RTRW Kabupaten Pohuwato, dan sudah sesuai dengan RTRW Provinsi. Selanjutnya dibuatkan Berita Acara Penetapan Kawasan Terminal Khusus untuk diajukan ke Kementerian terkaitโ, jelas Hary
Senada dengan hal itu, Manager Humas PT LIL Afandy mengatakan bahwa perusahaan sangat paham terkait mekanisme perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kita sudah datangi Dinas PUPR Pohuwato, alhamdulillah semua yang menjadi arahan dan permintaan mereka kami penuhi“, jelas Fandy.
Dia memastikan, izin rencana pembangunan terminal khusus tidak melanggar aturan. Dimana, perusahaan mengedepankan aspek ramah lingkungan dan sosial.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












