Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Tindaklanjut Laporan Warga Terkait Aktivitas Pertambangan, DPRD Pohuwato Kunjungi KM 60 PT LIL

Rekonfunews.com, Pohuwato – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Pohuwato melakukan penyisiran di sepanjang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL).

Langkah ini diambil untuk menanggapi adanya laporan masyarakat yang mencuat, terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Dengan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento penyisiran dilakukan di area-area strategis yang sebelumnya diduga kuat menjadi lokasi aktivitas PETI.

Keberadaan KM 50 – 60 menjadi tujuan utama dalam agenda turlap ini, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai lokasi tambang emas ilegal, dalam laporan yang beredar di masyarakat.

Penelusuran dilakukan dengan cermat oleh Ketua DPRD Pohuwato, Ketua Komisi dan beserta anggota DPRD Pohuwato yang lain, untuk memastikan keakuratan informasi.

5297341988

Namun dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda keberadaan aktivitas PETI seperti yang dilaporkan sebelumnya.

BACA JUGA :  HGU PT Jadi Pelindung Cukong PETI, Warga Tuntut Keadilan

“Setelah kita telusuri titik-titik yang dilaporkan adanya aktivitas PETI ternyata kami tidak temukan alat-alat pertambangan”, tegas Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento.

Beni menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak memaklumi segala bentuk pelanggaran hukum. Kendati DPRD Pohuwato akan melakukan langkah yang sama manakala mendapatkan informasi serupa dari masyarakat

“Tidak ada pembiaran, kalaupun ini nanti berkembang ada lagi informasi yang sama, kita akan turun lagi”, tegasnya

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi. Dimana sejauh pengamatan yang telah dilakukan, PT LIL tidak terbukti melakukan pertambangan Emas di Konsesi Izin perkebunan sawit.

“Kami tidak menemukan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Lil. Hampir semua kita sudah kelilingi, bahkan ini sudah dikilo ujung selebihnya ini sudah masuk cagar alam atau kawasan hutan, dan ternyata tidak ada”, ungkap Nasir,

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Pohuwato Tinjau Dapur Umum, Pastikan Kesiapan Makanan Korban Banjir

Selain itu, jelas Nasir bukti lain yang menguatkan bahwa PT LIL memang tidak melakukan illegal mining adalah keberadaan anak-anak sungai yang keseluruhannya masih bersih

“Sumber mata air daerah aliran sungai yang diseputaran perusahaan yang kita lewati kalau tidak salah ada 3 anak sungai semuanya pada posisi bersih”, tutur Nasir

“Akan tetapi kalaupun masih ada isu isu atau informasi yang berkembang lagi, kami DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami sangat terbuka dan akan kami tindaklanjuti”, tandas Nasir. (Edi) 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5297341988

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca