REKONFUNEWS.COM, SANGGAU KALBAR || Senin (28/10/2024) — Kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.12 yang terletak di Kelabang, Simpang Ampar, Sanggau. Publik, terutama para sopir yang mengandalkan bahan bakar subsidi, mengecam praktik pengisian BBM yang diduga dialokasikan ke jeriken dan kendaraan “siluman.” Insiden ini menimbulkan antrean panjang dan frustrasi di kalangan pengguna yang berhak atas subsidi.
Seorang sopir yang sedang antre mengungkapkan kekecewaannya saat menyaksikan petugas SPBU mengisi BBM solar bersubsidi ke dalam jeriken di belakang sebuah pikup. “Saya lihat mereka mengisi jeriken, sementara kami yang antre lama-lama tidak mendapatkan apa-apa. Ini sangat merugikan kami,” katanya. Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukanlah hal baru dan telah terjadi berulang kali di SPBU tersebut.
Kondisi ini menciptakan ketidakpuasan yang meluas di kalangan masyarakat. Banyak sopir yang tergabung dalam organisasi transportasi lokal mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hiswana Migas Kalbar seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik seperti ini. Jika dibiarkan, distribusi BBM bersubsidi akan terus terabaikan,” seru seorang perwakilan sopir.
Kekhawatiran akan dampak dari pelanggaran ini semakin meningkat, mengingat pengisian BBM ke jeriken tanpa izin jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM. Pasal 18 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang praktik semacam itu dan mengancam pelanggar dengan sanksi pidana dan denda yang signifikan.
Pihak Hiswana Migas Kalbar saat ini mendapat sorotan tajam dari publik. Banyak yang mempertanyakan efektivitas pengawasan mereka terhadap SPBU yang seharusnya mengikuti ketentuan distribusi BBM bersubsidi. “Kami berharap ada tindakan tegas dari Hiswana Migas untuk mencegah penyalahgunaan ini. Kami tidak ingin subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, dialihkan kepada pihak yang tidak berhak,” tambah sopir yang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 maupun Hiswana Migas mengenai dugaan pelanggaran ini. Masyarakat dan para sopir berharap agar pihak berwenang segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dilakukan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. Sebuah tindakan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik tidak etis yang merugikan banyak pihak.
( Red )
Sumber: Tim Liputan Redaksi Media Group
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












