REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK || Penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) kini menjadi perhatian serius, lantaran praktik ini dinilai rawan pidana dan berpotensi memicu konflik agraria. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan bahwa tindakan kepala desa yang menerbitkan SKT secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur yang sah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus segera ditindak.
Dr. Herman menjelaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan khusus dalam penerbitan SKT sebagai bagian dari tugas mereka dalam mengelola administrasi pertanahan di wilayahnya. Namun, kewenangan ini sering kali disalahgunakan oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi, seperti transaksi jual-beli tanah yang tidak sah. “Praktik kepala desa yang ugal-ugalan dalam menerbitkan SKT berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, karena ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” ujar Dr. Herman, Minggu (6/10/2024).
Ia menambahkan, penerbitan SKT yang tidak sesuai prosedur kerap dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memperluas kepemilikan mereka atas tanah yang bukan haknya. Modus yang sering terjadi adalah kepala desa menerbitkan SKT untuk orang-orang tertentu, meski tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh warga desa. Hal ini, kata Dr. Herman, menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.
“Akibat dari penerbitan SKT yang sembarangan ini tidak hanya mengganggu stabilitas sosial di desa, tetapi juga bisa menjadi masalah hukum yang berlarut-larut. Banyak warga desa yang akhirnya harus berhadapan dengan hukum hanya karena hak atas tanah mereka diakui atas nama orang lain,” jelasnya.
Potensi Pidana dalam Penerbitan SKT Ilegal
Menurut Dr. Herman, penerbitan SKT tanpa prosedur yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur tentang keabsahan kepemilikan tanah.
“Jika terbukti bahwa SKT tersebut diterbitkan secara sengaja untuk keuntungan pribadi atau orang lain tanpa dasar hukum yang sah, kepala desa dapat dipidana. Ini termasuk tindakan pemalsuan dokumen, yang dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara,” kata Dr. Herman.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penerbitan SKT oleh kepala desa. Banyak bupati yang dianggap kurang tegas dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. Padahal, bupati memiliki kewenangan untuk menertibkan kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Desakan Penindakan Tegas oleh Pemerintah Daerah
Dr. Herman mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak dan menertibkan kepala desa yang melakukan penyimpangan. “Pemerintah daerah, khususnya bupati, harus segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika tidak, praktik ini akan terus berlanjut dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun. “Kepala desa seharusnya menjadi ujung tombak dalam menciptakan kepastian hukum di desa. Namun, dengan adanya penyalahgunaan wewenang seperti ini, justru mereka menjadi sumber masalah,” tambah Dr. Herman.
Langkah Pembenahan Tata Kelola Pertanahan di Desa
Sebagai solusi, Dr. Herman menyarankan agar tata kelola pertanahan di desa dibenahi dengan lebih ketat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan audit berkala terhadap semua penerbitan SKT dan memastikan bahwa setiap SKT yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan sanksi yang tegas kepada kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan.
“Kita perlu memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada. Pengawasan perlu diperketat, dan tindakan tegas harus segera diambil jika ada kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya. Ini penting agar tata kelola pertanahan di desa bisa berjalan dengan baik dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Ancaman Bagi Keamanan dan Stabilitas Sosial
Dr. Herman menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di desa. Ketidakjelasan status kepemilikan tanah sering kali memicu konflik horizontal antarwarga yang berujung pada kekerasan atau perselisihan berkepanjangan.
“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat desa. Jika kepala desa tidak bisa menjaga keabsahan administrasi pertanahan, maka dampaknya akan sangat luas. Konflik sosial, kerugian ekonomi, dan ketidakpastian hukum adalah beberapa ancaman yang nyata jika masalah ini tidak segera diselesaikan,” pungkas Dr. Herman.
Masyarakat berharap agar kasus-kasus penyalahgunaan wewenang ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Penegakan hukum yang tegas dinilai akan menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di desa dan memastikan kepastian hukum di sektor pertanahan tetap terjaga.
( CH86 )
Sumber: Herman Hofi Munawar
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.