Rekonfunews.com, Pohuwato – Salah satu Oknum Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato diduga melarang aparat desanya agar tidak bergabung menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu diutarakan langsung oleh salah satu masyarakat, pada rangkaian diskusi Penyuluhan Hukum dan kajian regulasi Peraturan KPU No 17 Tahun 2024 oleh KPU Pohuwato.
Dalam pertanyaan singkatannya itu, dia menyebut salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Paguat ini tidak mengizinkan aparat Desanya berpartisipasi pada pesta Demokrasi pada 27 November nanti.
“Waktu perekrutan KPPS dan PPS bulan kemarin oknum Kepala Desa ini tidak memperbolehkan aparat Desanya mendaftar, padahal terus terang mereka ingin sekali bergabung”, katanya.
Sontak kata dia, sikap oknum kepala desa ini menimbulkan kontra dan rasa kekecewaan dikalangan mereka termasuk Badan Pengawasan Desa (BPD).
“Alasannya katanya akan mengganggu tugas di Kantor Desa, padahal disatu sisi mereka (Aparat Desa) siap dan mau”, lanjutnya.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan arahan KPU RI, mengenai pemberian kesempatan dan kebebasan kepada seluruh ASN, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) untuk menjadi petugas ad hoc pemilu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Asisten Pemerintah dan Kesra Arman Mohammad selaku pemateri justru mengaku tidak heran dengan oknum Kepala Desa ini yang dinilainya kerap bersikap nyeleneh
“Yang jelas Pemerintah Desa tidak boleh malarang, tugas pak camat Paguat untuk menelpon Kepala Desa ini”, tukasnya. (Edi)ย
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












