REKONFUNEWS.COM, SOLO || Polemik koperasi bermasalah kembali mencuat di Kota Solo, kali ini menyeret seorang oknum kepala sekolah (kepsek) yang dilaporkan warga karena diduga ikut mempromosikan koperasi simpan pinjam yang akhirnya menipu banyak nasabah. Kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar. Merespons hal ini, pengacara senior Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH langsung mengambil langkah tegas untuk membela para korban dan menempuh jalur hukum.
Kasus koperasi bermasalah di Solo kian panas setelah muncul laporan bahwa seorang kepala sekolah ikut mempromosikan koperasi simpan pinjam kepada warga. Koperasi tersebut menjanjikan bunga simpanan tinggi, namun justru membawa kerugian besar bagi para nasabah. Sebagian korban menyatakan mereka tertarik menyimpan uang karena percaya pada figur kepsek yang dikenal di lingkungan mereka.
Dalam perkembangan terbaru, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH menerima kuasa dari para korban dan menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kami tidak bisa biarkan. Ada unsur penipuan, penyalahgunaan kepercayaan, dan kelalaian. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga etika publik,” ujar Dr. Kusumo dalam konferensi pers, Sabtu (28/06/2025).
Menurut Kusumo, keterlibatan tokoh pendidikan justru membuat masyarakat lengah dan mudah percaya. Ia menyebut peran tokoh masyarakat dalam promosi lembaga keuangan ilegal sebagai bentuk penyimpangan yang harus diberi sanksi.
Tim hukum yang ia pimpin telah menyerahkan laporan ke Polresta Surakarta, lengkap dengan bukti-bukti berupa dokumen simpanan, bukti transfer dana, serta tangkapan layar percakapan promosi.
“Kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata untuk menelusuri dan menyita aset koperasi, dan jika perlu pihak yang mempromosikan juga bisa turut digugat,” tambah Kusumo.
Kasus ini mendapat perhatian publik luas. Banyak pihak mendorong agar pengawasan terhadap koperasi diperketat, terutama yang bergerak tanpa izin resmi atau tidak diawasi oleh OJK dan Dinas Koperasi.
Warga berharap, dengan keterlibatan pengacara senior seperti Dr. Kusumo, hak-hak mereka bisa dikembalikan dan para pelaku segera ditindak secara hukum.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












