Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Ditreskrimsus Polda Jateng Didesak Segera Turun ke Blora Tindak Dugaan Gudang Solar Ilegal di Desa Tambaksari

Aktivitas penimbunan BBM subsidi di Blora memunculkan pertanyaan tentang pengawasan, distribusi, dan dugaan keterlibatan pihak tertentu

REKONFUNEWS.COM, BLORA || 22 Desember 2025  Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Solar subsidi ditemukan beroperasi secara bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, tepatnya di samping gudang semen, sebelah kios pupuk.

Keberadaan gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM subsidi.
Modus “Helikopter” dan Manipulasi Barcode,

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal dengan istilah “helikopter”, yakni pengisian BBM Solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar di sejumlah SPBU.

Cara ini dilakukan untuk menguras stok Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan transportasi umum.
Seorang warga setempat berinisial HK mengungkapkan bahwa aktivitas penimbunan tersebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan terakhir.

BACA JUGA :  SPBU 14.284.684 di Kampar Panik Saat Terciduk Wartawan Layani Mafia BBM

Ironisnya, di saat masyarakat umum kerap kesulitan mendapatkan Solar akibat kendala barcode yang sering mati atau diblokir, jaringan mafia Solar ini justru diduga memiliki akses khusus untuk melancarkan aksinya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Nama “GH” Mencuat
Lebih jauh, isu yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Rembang berinisial GH sebagai pemilik sebenarnya dari gudang Solar ilegal tersebut.

Meski penjaga gudang menyebut lokasi itu milik warga sipil berinisial Mbeng, saksi HK menegaskan bahwa nama tersebut diduga hanya dijadikan “tameng”.

“BBM Solar subsidi itu sebenarnya milik saudara GH, tapi ditutupi karena dia anggota kepolisian. Makanya dialihkan atas nama Mbeng,” ungkap HK kepada tim media.
Desakan Tegas: Hukum Jangan Tebang Pilih
Masyarakat kini mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Siapa pun yang terlibat, baik warga sipil maupun oknum aparat, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  SPBU 14.284.684 di Kampar Panik Saat Terciduk Wartawan Layani Mafia BBM

Adapun tuntutan publik kepada instansi terkait antara lain:
Propam Polda Jawa Tengah diminta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH dan menjatuhkan sanksi etik berat jika terbukti.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah didesak segera turun langsung ke Desa Tambaksari, Blora, guna membongkar jaringan mafia Solar hingga ke akar-akarnya.

BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM di SPBU wilayah Blora agar kebocoran subsidi tidak terus berulang.
Publik menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika dugaan gudang Solar ilegal di Desa Tambaksari ini dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas, maka kredibilitas penegakan hukum di wilayah Polda Jawa Tengah benar-benar dipertaruhkan.

( Sutarso )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca