Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Bawaslu Pohuwato Tanggapi Kabar PKD Belum Terima Bayaran

Rekonfunews.com, Pohuwato – Melalui Press Release Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato menanggapi kabar mengenai hak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Buntulia yang belum terbayarkan.

Berikut Press Releasenya :

1. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya;

2. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa Honorarium Panwaslu Kelurahan/Desa wajib melampirkan dokumen pertanggungjawaban berupa : 1) Surat Keputusan; 2) Daftar Nominatif/daftar Penerimaan; 3) Laporan Pengawasan; 4) Bukti setor PPh Pasal 21

3. Dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat proses pembayaran honor dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia dari total jumlah PKD sebanyak 7 (tujuh) orang, hanya 4 (empat) orang PKD yang memenuhi syarat dokumen penerimaan honor sedangkan 3 (tiga) orang tidak memenuhi syarat;

5297341988

4. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh mantan PKD Sdr. Yakub, yang “menyoroti persoalan honor yang tak kunjung dicairkan meski mereka telah bekerja hingga tanggal 17 November 2024. Menurutnya, sesuai aturan, honor seharusnya tetap dibayar penuh meski melebihi tanggal 15, mengingat mereka bekerja hingga tanggal tersebut”, maka disampaikan bahwa pembayaran honor tidak dapat diproses karena dokumen yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan Buntulia tidak terpenuhi sebagaimana disebutkan pada angka 3 diatas;

5. Adapun penyampaian selanjutnya yang menyatakan bahwa “Nota Dinas tersebut, kata Yakub, merupakan bagian dari laporan hasil pengawasan (LHP) yang sudah mereka selesaikan sebelum mengundurkan diri, maka disampaikan sebagai berikut :

• Nota Dinas yang dimaksud adalah Laporan Perjalanan Dinas setiap selesai melaksanakan kegiatan pengawasan setelah menerima Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dibuktikan dengan tanda tangan Pejabat berwenang dari tempat/tujuan melaksanakan tugas, hal ini sebagai bagian dari syarat untuk menerima pembayaran perjalanan dinas

• Laporan Hasil Pengawasan (LHP) adalah Laporan yang dibuat berdasarkan pedoman pembuatan LHP itu sendiri setelah melaksanakan kegiatan pengawasan yang membuktikan bahwa ada atau tidaknya temuan hasil pengawasan;

• Laporan pengawasan untuk pembayaran syarat penerimaan honor adalah laporan bulanan yang dibuat oleh pengawas itu sendiri selama melaksanakan kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) bulan;

6. Bahwa benar Ketua Panwascam Buntulia telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan telah disampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato akan memproses pembayaran honor berdasarkan pengajuan dari Panwascam Buntulia, disampaikan pula PKD dibentuk oleh Panwascam sehingga yang lebih paham dan mengetahui Kinerja dari PKD adalah Panwascam itu sendiri. (Edi) 

BACA JUGA :  Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Pohuwato Gelar Sosialisasi Identifikasi TPS Rawan

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Bawaslu Pohuwato Awasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca