Rekonfunews.com, Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di salah satu salon di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Sabtu, (27/12/2025) malam.
Terduga pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pohuwato mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












