Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Yayasan Tempat SAW Mengajar Ternyata Bukan Ponpes Karena Tak Terdaftar di Kemenag

REKONFUNEWS.COM, BANJARNEGARA || Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto membeberkan sejumlah temuan baru terkait ungkap kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan di berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Setelah Dilakukan pendalaman oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara ditemukan bahwa Yayasan Pendidikan yang diampaui oleh Tersangka SAW (32) bukanlah sebuah pondok pesantren.

Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara bahwa tempat kejadian yang awalnya kami sangka sebagai pondok pesantren tersebut ternyata tidak terdaftar di Kemenag Banjarnegara,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Polres Banjarnegara Tangkap Komplotan Curanmor, Pelaku Gasak Belasan Motor

Jadi bukan pondok pesantren akan tetapi yayasan di Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa di dalam Yayasan Pendidikan tersebut terdapat aktivitas proses belajar mengajar ala pondok pesantren.

5297341988

Jadi memang di dalam yayasan tersebut ada proses belajar mengajar layaknya di pondok pesantren dimana terdapat santri dan ustadz namun legalitasnya belum dapat dari Kemenag sehingga tidak dapat disebut Pondok Pesantren,” terangnya.

Dengan demikian tersangka SAW (32) bukanlah seorang pengasuh pondok pesantren melainkan ketua Yayasan.

Pada konferensi pers yang dilakukan kemarin Selasa (31/08) mengungkap bahwa tersangka SAW (32) mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

BACA JUGA :  HUT Ke-77 TNI, Kapolres Banjarnegara Bersama PJU Beri Kejutan Dandim 0704

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak. Aksi bejatnya ini diketahui ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan

Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

Modus operandi tersangka yaitu dengan menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkas Kapolres.(*)

BACA JUGA :  Beberkan Temuan Baru Terkait Kasus Pencabulan Santri, Kapolres Banjarnegara: Bukan Ponpes Tapi Yayasan Pendidikan

 

Galih RM

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5297341988

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca