Rekonfunews.com, Pohuwato – Pemasangan tiang listrik PLN Marisa di Dusun Karya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato mendapat keluhan dari pemilik tanah.
Pasalnya, pendirian tiang beton listrik milik PLN tersebut tanpa izin dari pemilik tanah Hamid Alhasni warga Kecamatan Paguat.
“PLN ini dari dulu tidak sopan main patok main patok tanpa izin di tanah orang. Baru mereka berdalih untuk kepentingan umum tapi tanpa permisi”, ungkapnya, Selasa (26/12/2023)
Selaku pemilik tanah dirinya merasa keberatan dan menyayangkan sikap PLN Marisa. Ia meminta agar tiang tersebut secepatnya di pindahkan.
“Mereka ini suka-suka pasang kabel, baru main tabrak lahan orang tanpa permisi, sedangkan saya ini taat pajak. Saya minta tiang listrik itu harus cepat dipindah”, ujar Hamid dengan nada marah
Hamid memberikan warning kepada Kepala ULP PLN Marisa agar secepatnya menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Hati-hati jangan berani mereka tarik kabel disitu. Kalau sudah berani sudah lain cerita, karena ini sudah masuk pengambilan hak orang lain”, tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala ULP PLN Marisa Muhamad Arie menjelaskan bahwa menyangkut pekerjaan seperti pemasangan tiang listrik adalah kewenangan Provinsi. Meski begitu pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Nanti akan saya cari tahu dan kami akan tegur. Karena semua pekerjaan dari Provinsi kami hanya memberikan rekomendasi, yang pegang kontraknya dari Provinsi”, tandasnya. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.