REKONFUNEWS.COM, KARANGANYAR || Musyawarah Desa (Musdes) digelar warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sepakat membubarkan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai dalam pembentukannya melanggar aturan. Musdes berlangsung di Balaidesa Berjo pada, Jum’at (24/2/2023).
Pelanggaran dimaksud adalah, BumDes Berjo diduga telah melanggar ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BumDes.
Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa pendirian BumDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musdes, sebagaimana diatur dalam Permendesa tersebut, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musdes.
Sebagai langkah perlindungan hukum, warga juga telah menunjuk dua orang penasehat hukum untuk mengawal keputusan pembubaran dan pembentukan pengurus BumDes yang telah disepakati melalui forum Musdes itu.
“Jadi dasar pendirian dan pembubaran BumDes itu harus sesuai Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Tidak bisa penunjukkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) seperti yang sekarang dibubarkan melalui Musdes ini,” kata Wibowo Kusumo Winoto yang ditunjuk bersama DR. BRM Kusuma Putra, SH., MH., selaku penasehat hukum warga.
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa BumDes yang proses pendiriannya melanggar aturan dan prosedur itu, sah dibubarkan melalui Musdes. “Kalau pendiriannya sudah menyalahi aturan, maka secara otomatis kan tidak sah,” tegas Wibowo.
“BumDes yang dibubarkan ini pendiriannya ditunjuk langsung oleh Kades sekarang (tersangka korupsi-Red),” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.