KARANGANYAR.REKONFUNEWS.COM || Musyawarah yang diadakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Jumat 10 Maret 2023 lalu dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo. Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Sunarto mengatakan, pihaknya memberikan kuasa kepada pengacara DR BRM Kusuma Putra SH MH agar menentukan gugatan sebagai langkah hukum. Polemik BUMDes Berjo mulai babak baru, warga membubuhkan tanda tangan menolak adanya Musyawarah Desa atau Musdes. Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar sepakat untuk menolak penyelenggaraan Musyawarah Desa atau Musdes kedua terkait munculnya polemik pengelolaan BUMDes Berjo.
“Total, ada sebanyak 55 Ketua RT dan RW di Desa Berjo yang telah memberikan dukungan disertai dengan stempel masing-masing perwakilan,” tegas Sunarto usai acara pertemuan warga, Kamis 16 Maret 2023, malam.
Dengan dukungan yang diberikan tersebut, pihaknya berharap agar polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan dapat dikelola secara transparan.
“Warga yang tanda tangan akan sepakat menunjuk Pak Kusuma sebagai kuasa hukum. Dengan demikian agar bisa menentukan langkah-langkah hukum termasuk gugatan,” tambah Sunarto.
Sementara itu, pengacara DR BRM Kusuma Putra mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanah sebaik mungkin dari masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik tersebut.

DR BRM.Kusuma Putra SH.MH dan Tim Kuasa Hukum Warga Desa Berjo mengatakan bahwa gugatan yang akan dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes ke dua Desa Berjo Ngargoyoso Kabupatyen Karanganyar dan mengesahkan kepengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.