RekonfuNews.COM, Pohuwato – Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan 2 tersangka RP Alias Omi dan ST alias Sila, yang berasal dari desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato.
Menurut informasi yang di rangkum, penangkapan bermula ketika tim Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi bahwa dua warga desa Molosipat yang baru saja dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah, dicurigai membawa narkoba, Selasa (01/02/2022) pukul 22.00 WITA.
Olehnya, Sat Narkoba melakukan pencegatan kendaraan bermotor yang ditumpangi RP dan ST dan melakukan penggeledahan
“Saat dilakukan penggeledahan salah satu ditemukan barang bukti membawa 2 paket Narkoba jenis sabu, yang dibawa oleh RP terisi dibawah saku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Harisno Pakaya. Senin (07/02/2022).
Untuk melakukan tindakan cepat, AKP Harisno mengatakan bahwa pelaku tersebut sudah di amankan ke Polres Pohuwato, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah barang tersebut dipakai atau digunakan sendiri
“Pada saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pohuwato langsung dilakukan tes urine, dari hasil tes urine kedua pelaku tersebut positif,”
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(Piko)