Rekonfunews.com, Pohuwato – Ditahun 2023, Pengadilan Agama Marisa telah menangani 287 kasus Perceraian di Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan data sementara, angka cerai talak dan cerai gugat dari Januari hingga 6 Desember 2023 sedikitnya ada 341 perkara.
Namun dari 341 perkara yang masuk tersebut hanya 287 kasus telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Iya jika dibandingkan ditahun 2022 itu ada 346 kasus perceraian talak dan cerai gugat dan 298 sudah berkekuatan hukum atau memliki akta cerai”, jelas Ketua Pengadilan Agama Marisa, Nurhayati Mohamad saat ditemui di ruang kerjanya
Nurhayati menjelaskan, lagi-lagi pertengkaran di dalam rumah tangga dan kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor utama penyebab marakanya perceraian tersebut.
“Peyebab perceraian sendiri disebabkan perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga, dan masalah lainnya seperti faktor ekonomi”, ungkapnya. (Edi)