Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper ) 4 Pilar Kebangsaan Dan Nilai-nilai Dasar Bela Negara

REKONFUNEWS.COM, TANGERANG II Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara kepada masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Drs.H.Muhammad Faisal, SH.MH, gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).Bertempat di Aula Kantor H.Faisal Kp.Saribumi, Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Sabtu 28 – 05 – 2022.

Dihadiri langsung oleh H.Muhammad Faisal SH.MH, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai Golkar, Rahmat Bule dari Media Bayangkara sebagai Narasumber, serta para tamu Undangan.

Dalam sambutannya H.Muhammad Faisal mengatakan Pengertian dan sejarah empat pilar.
Adalah tiang penyangga yang kokoh ( Soko Guru ) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

BACA JUGA :   Pemko Tanjungpinang Event Pawai Budaya dan Kendaraan Mobil Hias Sempena Hari Ulang Tahun HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Empat pilar disebut juga fondasi atau dasar yang menyatukan kokoh nya bangunan empat Pilar kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus di pahami seluruh masyarakat.
Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat ” ucapnya.

4 Pilar Kebangsaan antara lain, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Isi dari Empat Pilar
Kebangsaan adalah :

Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA :   Tasyarufkan Zakat Petugas Rutan Boyolali Buka UPZ dengan BAZNAS Boyolali

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu.

BACA JUGA :   Sekda Iskandar Terima Silaturahmi Universitas Alkhairaat Palu

( Red : Galih RM )

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :