Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Soal Dugaan Penganiayaan Karyawan BRI Pohuwato, AIPDA Abdul : NS Sudah Ditetapkan Tersangka

Rekonfunews.com, Pohuwato – Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, pihak kepolisian akhirnya menetapkan NS sebagai tersangka atas dugaan tindakan penganiayaan kepada karyawati berinisial FA.

Diketahui keputusan tersebut merupakan hasil akhir setelah dilakukannya proses penyelidikan yang berlanjut ke tahapan penyidikan oleh Kepolisian Sektor Randangan, Selasa (22/11/2022).

“Saya sudah layangkan surat untuk mediasi, karna tidak membuahkan hasil pihak korban melanjutkan perkara”, jelas Kanit Reskrim Polsek Randangan, AIPDA Abdul Rahman Ibrahim.

BACA JUGA :  Klarifikasi PinCa BRI Atas Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Stenli : Tidak Sesuai Fakta

Abdul mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka NS dan Empat orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan pada Pukul 17.30 Wita di Polsek Randangan, NS sah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak penganiayaan terhadap FA.

5297341988

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk pemeriksaan berikutnya itu dijadwalkan pada hari kamis mendatang”, tandas Abdul. (Edi)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Anak ART Curi Mobil Milik Majikan Dipalmerah, Pelaku Diamankan Polisi Kurang 24 Jam

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca