Rekonfunews.com, Pohuwato – Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, pihak kepolisian akhirnya menetapkan NS sebagai tersangka atas dugaan tindakan penganiayaan kepada karyawati berinisial FA.
Diketahui keputusan tersebut merupakan hasil akhir setelah dilakukannya proses penyelidikan yang berlanjut ke tahapan penyidikan oleh Kepolisian Sektor Randangan, Selasa (22/11/2022).
“Saya sudah layangkan surat untuk mediasi, karna tidak membuahkan hasil pihak korban melanjutkan perkara”, jelas Kanit Reskrim Polsek Randangan, AIPDA Abdul Rahman Ibrahim.
Abdul mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka NS dan Empat orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan pada Pukul 17.30 Wita di Polsek Randangan, NS sah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak penganiayaan terhadap FA.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk pemeriksaan berikutnya itu dijadwalkan pada hari kamis mendatang”, tandas Abdul. (Edi)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.