Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Skandal Minyak Subsidi: SPBU 66.788.003 Tertangkap Basah, Media Dibungkam?

Media Patner Grup Indonesia Kecam Suap SPBU dan Pelanggaran Hak Cipta Jurnalistik

Skandal Minyak Subsidi: SPBU 66.788.003 Tertangkap Basah, Media Dibungkam?
Skandal Minyak Subsidi: SPBU 66.788.003 Tertangkap Basah, Media Dibungkam?

REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK, KALBAR – Kasus dugaan penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi oleh SPBU 66.788.003 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin menjadi perhatian publik. SPBU tersebut diduga melakukan penyuapan terhadap sejumlah media online untuk menghapus pemberitaan terkait praktik ilegalnya, yang terungkap setelah viral di berbagai platform berita nasional.

 

SPBU yang berlokasi di Dusun Berima, Kecamatan Manis Mata, itu dikabarkan terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Kejadian ini pertama kali terungkap pada Kamis malam, saat tim investigasi media Mata Elang menemukan kendaraan pick-up yang mengangkut drum berisi BBM subsidi dengan kapasitas 150 hingga 200 liter. Temuan tersebut langsung menyebar luas di berbagai media online.

BACA JUGA :  Gerebek Penimbun BBM Subsidi di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari, Polisi Sita 44,2 KL Solar

 

Namun, yang mengejutkan, SPBU 66.788.003 diduga mencoba menyuap beberapa media agar menghapus pemberitaan terkait temuan tersebut. Lebih parah lagi, beberapa media juga dituduh melakukan plagiarisme terhadap karya jurnalistik yang diterbitkan oleh Media Patner Grup Indonesia (MPGI) tanpa izin. Kasus ini pun memicu reaksi keras dari MPGI.

5297341988

 

Julman, salah satu wartawan investigasi dari MPGI News, turut memainkan peran kunci dalam pengungkapan kasus ini. MPGI melalui pimpinan redaksinya mengecam keras tindakan penyuapan dan plagiarisme yang dilakukan sejumlah media, serta mendesak pihak berwenang, seperti Dewan Pers dan Kementerian Kominfo, untuk segera mengambil tindakan tegas.

 

Menurut MPGI, tindakan yang dilakukan oleh SPBU 66.788.003 melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan. Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA :  Dugaan Transaksi Supli dengan SPBU 66.788.003 Terungkap

 

Selain itu, MPGI juga menuntut tindakan tegas dari Presiden, Kapolri, dan pejabat terkait di Pertamina serta BPMIGAS untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menduga bahwa praktik penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU 66.788.003 merupakan bagian dari jaringan mafia migas yang sangat merugikan masyarakat kecil, termasuk petani dan nelayan yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas media dalam memberitakan fakta secara jujur dan terbebas dari intervensi kepentingan pihak tertentu. Selain itu, kejadian ini juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik ilegal di sektor energi, yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

BACA JUGA :  Syafarudin Desak Penegakan Hukum atas Kasus Plagiarisme Media di Kalimantan Barat

 

Sumber: Seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni Aktivis ’98.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5297341988

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca