REKONFUNEWS.COM, POHUWATO || Sidang Putusan Pengadilan Soal Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Gorontalo Diwarnai Kericuhan. Aksi protes dilakukan oleh pihak Keluarga Terdakwa SK (23), usai sidang putusan perkara kasus penyelewengan BBM Subsidi Gorontalo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang menolak pembelaan dari Terdakwa dan menetapkan bahwa terdakwa tetap ditahan/dipenjara.
Aksi ini dipicu lantaran pihak Keluarga Terdakwa merasa ketidakadilan atas putusan hakim karena dalam fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa hanya sebagai Kambing Hitam dari oknum aparat Kepolisian yang diduga dalang dari penyelewengan BBM tersebut yakni SA alias Sukri
Menurut pihak keluarga Terdakwa, jika memang benar SK yang melakukannya, pihak pra-peradilan harus memberikan bukti jelas karena terdakwa hanya merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas wilayah Provinsi Gorontalo.
“Jika memang benar si SK yang melakukannya, mana bukti validnya?, jika tertangkap tangan seharusnya ada bukti di rekaman CCTV dan Polisi pun mengamankan hanya kendaraannya saja, melihat terdakwa juga nanti di persidangan, terus yang punya kendaraan si Sukri, kenapa malah dia yang menjadi Saksi?,” Tanya salah satu pihak keluarga yang tak mau namanya disebutkan, Kamis (08/09/2022).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan guna penyelidikan Pra-Peradilan, Pihak keluarga tak dilayangkan surat perintah penangkapan
“Mereka memberi kabar kepada kami itu nanti pada saat P21 pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri. Kami sempat panik karena menduga bahwa anak ini telah diculik karena telah hilang kabar selama seminggu lamanya,” ungkapnya.
(Taufik)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.